RadarBangkalan.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengambil langkah tegas dengan mendukung korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Kasus ini mencuat setelah isi percakapan grup chat para pelaku tersebar di media sosial pada Minggu, 12 April 2026.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan 16 Mahasiswa UI: Grup Chat Bocor, 27 Korban Terungkap
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa percakapan tersebut berisi pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen.
Menurutnya, tindakan para pelaku sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh mahasiswa dari institusi pendidikan hukum ternama di Indonesia.
Baca Juga: AS Blokade Selat Hormuz, Trump Sebut Iran Ingin Negosiasi Damai
BEM UI Soroti Perilaku dan Budaya Patriarki
Fathimah menilai perilaku para pelaku tidak hanya melanggar norma, tetapi juga mencerminkan budaya patriarki yang masih mengakar kuat.
Para pelaku disebut melontarkan ucapan tidak senonoh yang merendahkan martabat korban, bahkan dinilai telah menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus.
Baca Juga: Kenapa Lisandro Martinez Diusir? Ini Penyebab Kartu Merah di Laga MU vs Leeds
BEM UI bersama Aliansi BEM se-UI secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik yang serius.
Desak Kampus Beri Sanksi Berat
BEM UI juga menyoroti peran kampus yang dinilai belum optimal dalam menciptakan ruang belajar yang aman bagi mahasiswa.
Baca Juga: Al Hilal vs Al Sadd Imbang 3-3, Laga Sengit 16 Besar AFC Elite Berlanjut ke Perpanjangan Waktu
Mengacu pada regulasi yang berlaku, kampus diminta menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pelaku, termasuk kemungkinan:
- Pencabutan hak sebagai mahasiswa
- Drop out (DO) dari universitas
Selain itu, tindakan para pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memungkinkan adanya sanksi pidana berupa kurungan hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Respons Fakultas Hukum UI
Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Menang 4-0, Posisi Runner-up Grup A Piala AFF U17 2026
Ia menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Saat ini, FH UI tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Baca Juga: Inter Milan Comeback Dramatis, Kalahkan Como 4-3 dan Dekati Scudetto
Jika terbukti bersalah, pihak fakultas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Komitmen Kampus dan Imbauan Publik
Pihak fakultas juga menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika menjadi prioritas utama.
Kampus menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi korban serta dukungan yang dibutuhkan selama proses berjalan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Persib vs Bali United 3-2: Maung Bandung Menang Dramatis Meski Main 10 Orang
Editor : Ubaidillah