RadarBangkalan.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Langkah konkret yang akan diambil adalah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan 16 Mahasiswa UI: Grup Chat Bocor, 27 Korban Terungkap
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shun Imawan, atau yang akrab disapa Athof, menegaskan bahwa Aliansi BEM se-UI bersama kuasa hukum korban akan segera mengajukan laporan resmi.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Desak Keadilan dan Transparansi
Athof menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa, bukan tempat berlindung bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: AS Blokade Selat Hormuz, Trump Sebut Iran Ingin Negosiasi Damai
Ia meminta pihak Dekanat Fakultas Hukum UI dan Rektorat untuk tidak menunda proses hukum serta segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dengan pemberian sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Kenapa Lisandro Martinez Diusir? Ini Penyebab Kartu Merah di Laga MU vs Leeds
BEM UI juga mengajak seluruh mahasiswa untuk turut memberikan dukungan kepada korban dan mengawal proses hingga tuntas.
Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Athof menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada para pelaku.
Baca Juga: Al Hilal vs Al Sadd Imbang 3-3, Laga Sengit 16 Besar AFC Elite Berlanjut ke Perpanjangan Waktu
Seruan tersebut menjadi bentuk tekanan moral agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar diselesaikan secara adil.
Respons Fakultas Hukum UI
Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut sejak 12 April 2026.
Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang mengandung konten tidak pantas dan indikasi kekerasan seksual.
FH UI menegaskan sikap tegas dalam mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Menang 4-0, Posisi Runner-up Grup A Piala AFF U17 2026
Saat ini, proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Komitmen Penanganan dan Imbauan Publik
Fakultas memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Persib vs Bali United 3-2: Maung Bandung Menang Dramatis Meski Main 10 Orang
Saluran pelaporan yang aman juga telah disediakan bagi korban maupun pihak yang membutuhkan dukungan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Gencatan Senjata AS-Iran 2 Pekan Disepakati, Trump Klaim Peluang Damai Nyata
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Editor : Ubaidillah