News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Viral! Pelaku Pelecehan FH UI Disidang Mahasiswa, Terancam DO

Ubaidillah • Rabu, 15 April 2026 | 06:14 WIB
Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

 

RadarBangkalan.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus berkembang. Para terduga pelaku dihadirkan dalam forum terbuka di auditorium kampus pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 14 April 2026.

Dalam forum tersebut, para pelaku berdiri di hadapan mahasiswa dan korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Momen ini bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah mahasiswa melalui media sosial.

Baca Juga: Belasan Mahasiswa FH Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Respons BEM UI

Satu per satu pelaku menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses yang berlaku di kampus.

Beberapa pelaku mengakui bahwa tindakan mereka telah memberikan dampak buruk bagi korban dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan 16 Mahasiswa UI: Grup Chat Bocor, 27 Korban Terungkap

Suasana Memanas, Korban Desak Sanksi Tegas

Setelah permintaan maaf disampaikan, korban diberikan kesempatan untuk berbicara dan mempertanyakan tindakan para pelaku.

Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Menang 4-0, Posisi Runner-up Grup A Piala AFF U17 2026

Suasana di dalam auditorium pun sempat memanas. Banyak mahasiswa yang hadir menunjukkan kemarahan dan mendesak pihak kampus agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Setelah forum berakhir, para pelaku langsung diamankan dan dibawa keluar oleh petugas keamanan kampus.

Baca Juga: Al Hilal vs Al Sadd Imbang 3-3, Laga Sengit 16 Besar AFC Elite Berlanjut ke Perpanjangan Waktu

Sikap BEM FH UI dan Tuntutan Mahasiswa

BEM Fakultas Hukum UI bersama organisasi internal lainnya menyatakan sikap tegas terhadap kasus ini.

Melalui pernyataan resmi, mereka:

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan komitmen organisasi mahasiswa dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.

UI Turunkan Satgas PPKS untuk Investigasi

Pihak Universitas Indonesia memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Baca Juga: Kenapa Lisandro Martinez Diusir? Ini Penyebab Kartu Merah di Laga MU vs Leeds

Proses penanganan meliputi:

UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dan aturan kampus.

Baca Juga: AS Blokade Selat Hormuz, Trump Sebut Iran Ingin Negosiasi Damai

Pelaku Terancam Sanksi Berat hingga DO

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi berat jika terbukti bersalah.

Sanksi tersebut meliputi:

UI juga memastikan perlindungan penuh terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

Baca Juga: Inter Milan Comeback Dramatis, Kalahkan Como 4-3 dan Dekati Scudetto

Komitmen Kampus Lindungi Korban

Pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berfokus pada perlindungan korban.

Pihak kampus menjamin kerahasiaan identitas korban serta menyediakan dukungan yang dibutuhkan selama proses berlangsung.

Baca Juga: Persib vs Bali United 3-2: Maung Bandung Menang Dramatis Meski Main 10 Orang

UI menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan tanpa intervensi pihak manapun.

Editor : Ubaidillah
#Pelecehan Seksual FH UI #pelecehan mahasiswa FH UI #BEM FH UI #News #universitas indonesia