RadarBangkalan.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus berkembang. Para terduga pelaku dihadirkan dalam forum terbuka di auditorium kampus pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 14 April 2026.
Dalam forum tersebut, para pelaku berdiri di hadapan mahasiswa dan korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Momen ini bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah mahasiswa melalui media sosial.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa FH Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Respons BEM UI
Satu per satu pelaku menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses yang berlaku di kampus.
Beberapa pelaku mengakui bahwa tindakan mereka telah memberikan dampak buruk bagi korban dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Baca Juga: Kronologi Pelecehan 16 Mahasiswa UI: Grup Chat Bocor, 27 Korban Terungkap
Suasana Memanas, Korban Desak Sanksi Tegas
Setelah permintaan maaf disampaikan, korban diberikan kesempatan untuk berbicara dan mempertanyakan tindakan para pelaku.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Menang 4-0, Posisi Runner-up Grup A Piala AFF U17 2026
Suasana di dalam auditorium pun sempat memanas. Banyak mahasiswa yang hadir menunjukkan kemarahan dan mendesak pihak kampus agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Setelah forum berakhir, para pelaku langsung diamankan dan dibawa keluar oleh petugas keamanan kampus.
Baca Juga: Al Hilal vs Al Sadd Imbang 3-3, Laga Sengit 16 Besar AFC Elite Berlanjut ke Perpanjangan Waktu
Sikap BEM FH UI dan Tuntutan Mahasiswa
BEM Fakultas Hukum UI bersama organisasi internal lainnya menyatakan sikap tegas terhadap kasus ini.
Melalui pernyataan resmi, mereka:
- Mengutuk segala bentuk kekerasan seksual
- Mendorong penanganan berperspektif korban
- Menolak normalisasi perilaku menyimpang
- Memberikan sanksi sosial berupa deplatforming bagi pelaku
- Menguatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan komitmen organisasi mahasiswa dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.
UI Turunkan Satgas PPKS untuk Investigasi
Pihak Universitas Indonesia memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Kenapa Lisandro Martinez Diusir? Ini Penyebab Kartu Merah di Laga MU vs Leeds
Proses penanganan meliputi:
- Verifikasi laporan
- Pemanggilan pihak terkait
- Pengumpulan bukti
- Koordinasi internal
UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dan aturan kampus.
Baca Juga: AS Blokade Selat Hormuz, Trump Sebut Iran Ingin Negosiasi Damai
Pelaku Terancam Sanksi Berat hingga DO
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi berat jika terbukti bersalah.
Sanksi tersebut meliputi:
- Sanksi akademik
- Pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out/DO)
- Kemungkinan proses hukum jika terdapat unsur pidana
UI juga memastikan perlindungan penuh terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Baca Juga: Inter Milan Comeback Dramatis, Kalahkan Como 4-3 dan Dekati Scudetto
Komitmen Kampus Lindungi Korban
Pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berfokus pada perlindungan korban.
Pihak kampus menjamin kerahasiaan identitas korban serta menyediakan dukungan yang dibutuhkan selama proses berlangsung.
Baca Juga: Persib vs Bali United 3-2: Maung Bandung Menang Dramatis Meski Main 10 Orang
UI menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan tanpa intervensi pihak manapun.
Editor : Ubaidillah