News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

951 Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diamankan

Ubaidillah • Kamis, 30 April 2026 | 06:29 WIB
Ilustrasi - Pinjol llegal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Pinjol llegal. (Foto: Istimewa)

 

RadarBangkalan.id - Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI terus memperkuat langkah pemberantasan keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil dihentikan.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Update Kecelakaan Kereta Bekasi: 15 Meninggal Dunia, Sebagian Masih Diidentifikasi

Upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak, terutama di ruang digital.

Dalam periode lebih panjang, yakni 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut, tercatat 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya pencegahan kerugian lebih lanjut.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Malut United Pesta Gol, Hancurkan PSBS Biak 7-0 di Pekan ke-30 Super League

Baca Juga: PSG Tumbangkan Bayern 5-4, Rekor Baru Tercipta di Liga Champions

Modus Keuangan Ilegal yang Marak

Satgas PASTI juga mengungkap sejumlah modus keuangan ilegal yang saat ini banyak beredar di masyarakat.

Baca Juga: Insiden Kereta Terbesar Sejak 2010, KRL vs KA Argo Bromo Tewaskan 5 Orang

Salah satu yang paling sering dilaporkan adalah penipuan berkedok jasa periklanan berbasis deposit. Modus ini menawarkan imbalan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun korban diminta menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat.

Selain itu, terdapat modus impersonation, yakni peniruan identitas lembaga resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan yang menyerupai institusi keuangan berizin untuk menipu korban.

Modus lain yang juga marak adalah skema money game, di mana keuntungan diperoleh dari perekrutan anggota baru, bukan dari aktivitas bisnis yang nyata.

Tak ketinggalan, penipuan melalui investasi kripto ilegal juga semakin meningkat. Pelaku menawarkan investasi aset kripto tanpa izin resmi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.

Baca Juga: MU Tumbangkan Brentford 2-1, Bruno Fernandes Dekati Rekor Assist Premier League

Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital, sehingga masyarakat diminta untuk selalu waspada.

Editor : Ubaidillah
#Satgas PASTI #OJK pinjol ilegal 2026 #modus penipuan #OJK #pinjol ilegal