News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional

Ubaidillah • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:07 WIB
Ilustrasi guru non-ASN terancam dilarang mengajar per 2027. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti sebut guru non-ASN yang
dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 jadi masalah konstitusional. (GENERATED BY GEMINI AI)
Ilustrasi guru non-ASN terancam dilarang mengajar per 2027. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti sebut guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 jadi masalah konstitusional. (GENERATED BY GEMINI AI)

 

RadarBangkalan.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa guru non-ASN bukan tenaga sementara dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, ketidakpastian yang dialami guru non-ASN menjelang kebijakan pelarangan mengajar di sekolah negeri pada 2027 bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan dan amanat konstitusi.

Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya

“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis, Senin (4/5/2026).

1,6 Juta Guru Honorer Jadi Tulang Punggung

Azis mengungkapkan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang selama ini berperan besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.

Baca Juga: BSPS 2026 Resmi Digulirkan di Bangkalan, Ribuan RTLH Siap Direnovasi

• Mereka hadir untuk mengisi kekosongan sistem pendidikan
• Menjadi tulang punggung di daerah terpencil
• Membantu memastikan akses pendidikan tetap berjalan

Namun, kondisi mereka dinilai jauh dari kata sejahtera.

Gaji Minim dan Ketidakpastian Status

Azis menyoroti masih banyak guru non-ASN yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Sebagian lainnya mendapatkan gaji di bawah Rp2 juta, dengan pembayaran yang kerap terlambat.

Baca Juga: Manchester City Nyaris Tumbang, Ditahan Everton 3-3 Lewat Gol Dramatis Doku

• Banyak guru digaji di bawah standar kelayakan hidup
• Pembayaran sering terlambat berbulan-bulan
• Risiko diberhentikan tanpa kepastian status

Menurutnya, kondisi ini merupakan bentuk ketimpangan serius yang merendahkan martabat profesi guru.

Kebijakan PPPK Belum Menjawab Masalah

Pemerintah memang telah mengangkat lebih dari 544 ribu guru melalui skema PPPK. Namun, Azis menilai langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Masih terdapat ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian, akibat persoalan data, keterbatasan formasi, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah.

“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, ini bisa menjadi pengabaian yang dilegalkan,” tegasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Kalahkan PSIM 1-0, Makin Mantap di Puncak Klasemen

Desak Solusi Adil dan Transparan

Azis menekankan pentingnya penyelesaian berbasis data yang transparan dan menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral terhadap para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

• Pendataan guru harus akurat dan terbuka
• Kebijakan harus adil bagi semua guru
• Perlindungan profesi wajib diprioritaskan

Ia juga menegaskan bahwa guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjalankan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Drama 5 Gol! Manchester United Kalahkan Liverpool 3-2 di North-West Derby

Masa Transisi Hingga 2026

Di sisi lain, pemerintah daerah seperti di Kabupaten Purworejo masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar.

Kebijakan ini mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai langkah sebelum aturan diberlakukan penuh pada 2027.

Namun, kekurangan guru ASN masih menjadi tantangan. Di Purworejo, sekitar 500 guru non-ASN masih dibutuhkan untuk mengisi kekosongan di ratusan sekolah.

Baca Juga: Vinicius Jr Cetak Brace, Real Madrid Tundukkan Espanyol 2-0

Ancaman terhadap Kualitas Pendidikan

Jika kebijakan larangan diberlakukan tanpa solusi konkret, hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional.

Azis menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal status guru, tetapi juga menyangkut masa depan bangsa.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Seminar Adat Ile Ape, Penulis Ancam Gugat

“Jika guru hidup dalam ketidakpastian, maka masa depan bangsa yang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Editor : Ubaidillah
#kekurangan guru #Fraksi Gerindra #guru non asn dilarang mengajar #Guru Non ASN #wrap up