RadarBangkalan.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan informasi yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional
“Masih ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan mengajar di sekolah negeri. Kami masih membutuhkan mereka,” ujar Nunuk saat mendampingi Abdul Mu'ti di Kabupaten Kupang, NTT.
Masa Kerja Dijamin hingga Akhir 2026
Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjamin perpanjangan masa kerja sekaligus penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya
Beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut meliputi:
• Guru non-ASN bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi
• Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan insentif
• Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan memperoleh insentif
Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang kontrak guru non-ASN.
Baca Juga: BSPS 2026 Resmi Digulirkan di Bangkalan, Ribuan RTLH Siap Direnovasi
Skema Baru Sedang Disiapkan
Kemendikdasmen juga tengah merumuskan kebijakan lanjutan untuk masa setelah 2026. Skema baru ini akan mengatur penugasan guru non-ASN sesuai kebutuhan di lapangan.
Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan ketersediaan tenaga pengajar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga: Manchester City Nyaris Tumbang, Ditahan Everton 3-3 Lewat Gol Dramatis Doku
Masyarakat Diminta Tidak Resah
Nunuk menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merumahkan guru non-ASN secara massal. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami terus memperjuangkan guru non-ASN. Tidak perlu resah,” tegasnya.
Baca Juga: Persib Bandung Kalahkan PSIM 1-0, Makin Mantap di Puncak Klasemen
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keberlangsungan pendidikan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Editor : Ubaidillah