News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

40 Ormas Islam Laporkan Grace Natalie Cs ke Bareskrim Terkait Video Jusuf Kalla

Ubaidillah • Kamis, 7 Mei 2026 | 05:43 WIB
Sebanyak 40 ormas Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri
hari ini. Foto/SindoNews
Sebanyak 40 ormas Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri hari ini. Foto/SindoNews

 

RadarBangkalan.id - Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026).

Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik terkait konten video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah dipotong dan disajikan dengan narasi tidak utuh.

Baca Juga: PSI Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, Kasus Video Jusuf Kalla Jadi Urusan Pribadi

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Para pelapor diwakili oleh advokat dari LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.

Gurun menjelaskan, ketiga terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla melalui berbagai platform, termasuk kanal Cokro TV serta media sosial masing-masing.

Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya

Menurutnya, video yang beredar disertai narasi yang tidak lengkap dan berpotensi menyesatkan publik. Narasi tersebut bahkan dinilai membentuk persepsi bahwa Jusuf Kalla menyampaikan hal sensitif terkait ajaran agama, padahal konteks aslinya berbeda.

Ia menegaskan bahwa pemotongan video tersebut berpotensi memicu keresahan di masyarakat, khususnya terkait hubungan antarumat beragama.

Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya

Para pelapor khawatir narasi yang tidak utuh dapat memicu disharmonisasi sosial dan perpecahan, sehingga mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional

Atas dugaan tersebut, para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian dan menjadi sorotan publik terkait penggunaan konten digital serta dampaknya terhadap stabilitas sosial.

Baca Juga: BSPS 2026 Resmi Digulirkan di Bangkalan, Ribuan RTLH Siap Direnovasi

Editor : Ubaidillah
#grace natalie #bareskrim mabes polri #jusuf kalla jk #permadi arya #ade armando