RadarBangkalan.id - Kementerian Sosial menetapkan sebanyak 475.821 keluarga baru sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan kedua tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan sosial nasional. Keluarga baru tersebut berasal dari usulan desa, kelurahan, hingga pendaftaran melalui aplikasi cek bansos.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Diduga Bunuh Ibu Mertua dan Lukai Istri karena Cemburu
Data terbaru penerima manfaat kini telah masuk dalam sistem Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos.
Dalam keterangan resminya melalui media sosial, Pusdatin Kesos menyebut penambahan penerima dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: PSI Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, Kasus Video Jusuf Kalla Jadi Urusan Pribadi
“Sebanyak 475.821 keluarga baru yang direkomendasikan melalui desa atau kelurahan serta aplikasi cek bansos telah ditentukan sebagai penerima bantuan sosial untuk triwulan kedua,” tulis Pusdatin Kesos.
Kemensos menjelaskan, penambahan tersebut sekaligus menggantikan penerima sebelumnya yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya
Beberapa alasan pencoretan penerima lama di antaranya karena meninggal dunia, berstatus ASN, anggota TNI/Polri, anggota legislatif, maupun keluarga mereka.
“Keluarga baru tersebut menggantikan 475.821 penerima sebelumnya yang sudah tidak memenuhi syarat,” lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan data penerima bansos merupakan proses rutin dalam setiap tahap penyaluran. Verifikasi dilakukan berdasarkan pembaruan data kependudukan dan hasil pengecekan lapangan secara berkala.
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Melalui sistem tersebut, warga dapat mengetahui status kepesertaan bansos, jenis bantuan yang diterima, hingga jadwal pencairan dana bantuan.
Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional
Besaran Bantuan PKH Triwulan II 2026
Berikut rincian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan kategori penerima:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau pasca melahirkan: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Secara nasional, program bansos PKH dan BPNT tahun 2026 ditargetkan menjangkau sekitar 18 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya
Editor : Ubaidillah