RadarBangkalan.id - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan pada Mei 2026. Kabar terbaru menyebutkan sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi masuk ke dalam sistem penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penambahan penerima baru ini menjadi bagian dari pembaruan data nasional yang dilakukan Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap melalui usulan desa, kelurahan, hingga pengecekan mandiri melalui aplikasi dan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perbedaan PKH dan BPNT
PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial utama pemerintah yang memiliki tujuan berbeda namun saling melengkapi.
Baca Juga: Unai Emery Bawa Aston Villa ke Final Liga Europa Usai Menang Telak 4-0
Berikut perbedaan keduanya:
- PKH: bantuan uang tunai bersyarat untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- BPNT: bantuan saldo sembako elektronik untuk kebutuhan pangan keluarga kurang mampu.
PKH disalurkan per tahap atau triwulan, sedangkan BPNT dicairkan setiap bulan melalui kartu elektronik.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026
Masyarakat kini dapat mengecek status bantuan sosial secara mandiri melalui situs resmi Kemensos hanya menggunakan HP dan NIK e-KTP.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke-100 di Liga Arab Saudi, Al Nassr Menang 4-2
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos.
- Pilih wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran bansos.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Diduga Bunuh Ibu Mertua dan Lukai Istri karena Cemburu
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima bantuan sosial, antara lain:
- Memiliki NIK valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Masuk dalam DTKS Kemensos.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri beserta keluarganya.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memenuhi komponen khusus PKH seperti ibu hamil atau anak sekolah.
Baca Juga: PSG Singkirkan Bayern Muenchen, Tantang Arsenal di Final Liga Champions
Baca Juga: PSI Tak Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie, Kasus Video Jusuf Kalla Jadi Urusan Pribadi
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum masuk sistem, disarankan segera berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat.
Usulan baru nantinya akan diverifikasi melalui musyawarah desa sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial untuk proses validasi data.
Baca Juga: Thailand U-17 Kalah 0-2 dari Tajikistan, Terancam Gagal ke Piala Dunia U-17 2026
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok bantuan sosial. Seluruh proses pendaftaran maupun pengecekan bansos tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi atau kode OTP kepada pihak yang mengatasnamakan petugas bansos.
Baca Juga: Borneo FC Kalahkan Persita, Samai Poin Persib di Klasemen Super League
Penambahan 475.821 KPM baru pada Mei 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia.
Editor : Ubaidillah