RadarBangkalan.id - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi guru non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini memastikan penugasan dan penggajian guru non-ASN tetap berjalan selama tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah menjawab kekhawatiran pemerintah daerah dan tenaga pendidik terkait keberlanjutan status guru honorer pasca penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sebelumnya mengamanatkan penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya
Dalam keterangannya, Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan surat edaran ini menjadi bentuk perlindungan bagi guru non-ASN yang telah terdata di sistem Dapodik. Pemerintah menilai guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik secara nasional.
Saat ini, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 498 ribu formasi guru ASN. Selain itu, setiap tahun sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun, sehingga keberadaan guru non-ASN dinilai tetap vital dalam menjaga proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Baca Juga: PLN Bangkalan Perkuat Respons Gangguan Listrik Lewat Kolaborasi dengan Tokoh Pemuda
Prioritas Guru Non-ASN yang Terdata Dapodik
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan prioritas bagi guru non-ASN yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Kelompok ini tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri sepanjang masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Diduga KPK Gadungan Datangi Desa di Bangkalan, Minta Data Dana Desa Secara Mencurigakan
Selain itu, pemerintah juga membuka masa penataan hingga Desember 2025 bersamaan dengan proses seleksi PPPK. Batas waktu Desember 2026 dalam aturan tersebut bukan berarti penghentian tugas mengajar, melainkan batas penyesuaian status kepegawaian sesuai regulasi baru.
Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan
Tidak Ada PHK Massal Guru Honorer
Kemendikdasmen menegaskan tidak akan ada pemberhentian massal terhadap guru honorer di tengah krisis kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah justru sedang menyiapkan skema penataan terbaik agar guru non-ASN tetap bisa bekerja sambil menyesuaikan kebijakan ASN nasional.
Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pendidikan di seluruh sekolah negeri tetap berjalan normal tanpa terganggu persoalan administratif. Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini menanti kejelasan status kerja mereka.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos
Editor : Ubaidillah