RadarBangkalan.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan skema seleksi khusus bagi 237.196 guru honorer atau guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status serta jalur karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyatakan seleksi tersebut dirancang bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah menegaskan proses seleksi akan mengedepankan asas keadilan dan keberpihakan kepada para guru honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai daerah.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Digaji dan Mengajar pada 2026, Ini Aturannya
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyusun mekanisme seleksi yang tepat. Kemenpan-RB memiliki kewenangan menetapkan sistem seleksi ASN, sementara Kemendikdasmen bertugas memetakan kebutuhan guru secara nasional.
Seleksi Guru Honorer Berbasis Redistribusi Formasi
Salah satu fokus utama pemerintah pada 2026 adalah redistribusi tenaga pendidik. Kemendikdasmen sedang menghitung kebutuhan guru di setiap daerah agar formasi yang dibuka nantinya sesuai dengan kekurangan riil di lapangan.
Baca Juga: Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Netizen Soroti Dugaan Settingan dan Link Berbahaya
Langkah ini dinilai penting karena Indonesia masih menghadapi kekurangan ratusan ribu tenaga pengajar, terutama di sekolah negeri. Dengan redistribusi tersebut, guru non-ASN yang telah lama mengajar berpeluang mengisi formasi yang selama ini kosong.
Baca Juga: Diduga KPK Gadungan Datangi Desa di Bangkalan, Minta Data Dana Desa Secara Mencurigakan
Nunuk menegaskan bahwa proses penataan dilakukan berdasarkan data resmi yang tercatat dalam Dapodik. Pemerintah tidak membuka ruang bagi tambahan data honorer baru setelah batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan
Data Dapodik 31 Desember 2024 Jadi Batas Final
Pemerintah memastikan basis data yang digunakan dalam seleksi khusus ini adalah guru non-ASN yang sudah masuk Dapodik paling lambat 31 Desember 2024. Tanggal tersebut menjadi acuan final sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Guru honorer yang baru masuk ke sistem setelah tanggal tersebut tidak dapat mengikuti skema redistribusi maupun program penuntasan tenaga non-ASN pada 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memastikan keadilan bagi guru yang telah lama terdaftar secara legal.
Baca Juga: Kapolres Bangkalan Gandeng Kepala Desa Berantas Curwan, PKDI Siap di Garda Terdepan
Pemerintah Janjikan Skema Berpihak untuk Guru Non-ASN
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seleksi yang akan dibuka nantinya akan mempertimbangkan masa pengabdian para guru honorer. Pemerintah berupaya agar proses ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini masih menunggu kejelasan status.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Mei 2026, Ada 475 Ribu KPM Baru dari Kemensos
Skema seleksi khusus tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan reformasi ASN dan realitas kekurangan guru di Indonesia. Dengan begitu, pendidikan di daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan para guru non-ASN yang telah menjadi tulang punggung pembelajaran.
Editor : Ubaidillah