News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Gegerkan Publik

Ubaidillah • Jumat, 15 Mei 2026 | 05:53 WIB
sumber img: X jakartalk
sumber img: X jakartalk

 

RadarBangkalan.id - Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital yang berlangsung pada masa pandemi COVID-19. Kasus ini menjadi perhatian luas karena nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim

Dalam persidangan, jaksa menuntut Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun.

Rincian tuntutan meliputi:
• uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar
• dugaan harta tidak wajar senilai Rp4,87 triliun
• penyitaan aset jika uang pengganti tidak dibayarkan
• tambahan hukuman penjara 9 tahun jika aset tidak mencukupi pembayaran.

Baca Juga: Dana Program Indonesia Pintar di Bangkalan Diduga Dipotong, SDN 1 Dlemer Jadi Sorotan

Jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara dan dinilai tidak efektif diterapkan secara luas, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet.

Baca Juga: Lahan Islamic Science Park di Bangkalan Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2020 hingga 2022. Program itu dijalankan saat pandemi sebagai bagian dari dukungan pembelajaran jarak jauh.

Namun, dalam dakwaan, jaksa menilai spesifikasi pengadaan dibuat mengarah pada sistem tertentu sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu. Perangkat tersebut juga dinilai kurang sesuai untuk banyak daerah terpencil yang belum memiliki akses internet stabil.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Tekanan Global dan Harga Minyak Jadi Pemicu

Respons dari Pihak Nadiem

Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menilai sejumlah fakta persidangan dan bukti yang diajukan belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh jaksa.

Nadiem sebelumnya membantah melakukan korupsi. Ia menyatakan kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dibuat untuk menunjang proses belajar selama pandemi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: MCS Desak Kodim 0828 Sampang Buka Data Anggaran Proyek KDMP, Ada Dugaan Kejanggalan

Driver Gojek Turut Mengawal Sidang

Sidang tuntutan terhadap Nadiem juga menjadi sorotan karena sejumlah pengemudi dari Gojek tampak hadir di sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada pendiri perusahaan tersebut.

Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas karena Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri platform transportasi daring yang membuka peluang kerja bagi banyak masyarakat Indonesia. Dukungan ini menjadi perhatian publik di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Digaji dan Mengajar pada 2026, Ini Aturannya

Kasus yang menjerat Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut anggaran pendidikan nasional dan transformasi digital sekolah. Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan dalam waktu mendatang, sementara jaksa menyebut vonis diperkirakan keluar pada Juni 2026.

Editor : Ubaidillah
#Kasus Nadiem Makarim #Kasus Chromebook Nadiem Makarim #Korupsi Chromebook Kemendikbudristek #Tuntutan Nadiem Makarim #nadiem makarim