News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jaksa Soroti Lonjakan Harta Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun di Kasus Chromebook

Ubaidillah • Jumat, 15 Mei 2026 | 05:57 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang

juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bereaksi sebelum

dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP
Photo/Tatan Syuflana)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bereaksi sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

 

RadarBangkalan.id - Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan lonjakan harta kekayaannya hingga Rp4,87 triliun pada 2022 dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai peningkatan tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya selama menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Pernyataan itu disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Menurut jaksa, lonjakan kekayaan tersebut terjadi pada periode yang sama dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

JPU menduga kenaikan harta tersebut berkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya pemilihan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam proyek laptop Chromebook.

Baca Juga: Lahan Islamic Science Park di Bangkalan Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes

Saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun pada 2022, nilai tersebut disebut melonjak menjadi Rp4,87 triliun.

Jaksa menilai kenaikan itu tidak dapat dijelaskan secara rinci selama proses persidangan. Karena itu, angka tersebut dimasukkan sebagai dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.

Selain lonjakan harta, JPU juga menyoroti dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut diterima Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Baca Juga: Dana Program Indonesia Pintar di Bangkalan Diduga Dipotong, SDN 1 Dlemer Jadi Sorotan

Menurut jaksa, aliran dana itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut. Penjelasan bahwa transaksi senilai Rp809,59 miliar itu hanya utang-piutang yang dikembalikan dalam sehari dianggap tidak wajar oleh JPU.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Tekanan Global dan Harga Minyak Jadi Pemicu

Jaksa bahkan menilai pola tersebut menyerupai skema white collar crime atau kejahatan kerah putih, yakni tindak pidana yang dilakukan secara terselubung melalui mekanisme bisnis dan transaksi keuangan agar terlihat legal.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: MCS Desak Kodim 0828 Sampang Buka Data Anggaran Proyek KDMP, Ada Dugaan Kejanggalan

Tak hanya pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa 9 tahun penjara akan diberlakukan.

Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Digaji dan Mengajar pada 2026, Ini Aturannya

Dalam dakwaan, Nadiem disebut didakwa bersama beberapa pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Editor : Ubaidillah
#sorot #jaksa #korupsi #Trending Terkini #nadiem makarim