RadarBangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan Muhadjir Effendy dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keterangan mantan Menteri Agama Ad Interim itu dibutuhkan untuk mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Muhadjir berkaitan dengan pengetahuan saksi mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor
Menurut Budi, penyidik perlu menelusuri bagaimana prosedur yang semestinya diterapkan ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji, termasuk proses distribusi kepada calon jemaah.
Muhadjir yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal yang telah ditetapkan. Ia telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik.
Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir karena keterangan saksi dianggap penting untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya sudah ditahan, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2026 Cair Bertahap hingga Juni, Simak Cara Cek Status Lewat NIK
Sementara dua tersangka lain yang belum ditahan adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja serta Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Baca Juga: Bansos Beras Bulog di Bangkalan Diduga Tak Tepat Sasaran, Forum Pemuda Siap Lapor Polisi
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan jemaah haji pada 2023-2024.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Editor : Ubaidillah