RadarBangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), selama hampir dua jam.
Muhadjir hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait penugasannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan Muhadjir mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan haji saat dirinya menjabat menteri agama sementara.
KPK menilai keterangan Muhadjir penting untuk membandingkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dengan mekanisme yang diterapkan pada 2023-2024, periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor
Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan karena agenda lain. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada sore hari dan menjalani pemeriksaan hingga malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, tersangka lain adalah mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta Ismail Adham sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan
KPK menduga terjadi keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri disebut memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2026 Cair Bertahap hingga Juni, Simak Cara Cek Status Lewat NIK
Dugaan tersebut berawal dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Dari jumlah itu, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus, yang dikelola biro perjalanan tertentu.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menyebut pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan yang diterapkan saat itu diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Baca Juga: Bansos Beras Bulog di Bangkalan Diduga Tak Tepat Sasaran, Forum Pemuda Siap Lapor Polisi
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah biro travel haji kepada eks Menag Yaqut melalui staf khususnya.
Editor : Ubaidillah