RadarBangkalan.id - Warga Jawa Tengah kini dapat mengurus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara online tanpa harus mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan digital ini memudahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el.
Selain layanan cetak ulang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) juga menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el tidak dapat dilakukan atas dasar keinginan pribadi. Pergantian foto hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wayne Rooney Kritik Penampilan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026: Benar-Benar Sampah
Cara Cetak Ulang KTP-el Secara Online
Masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak ulang melalui aplikasi atau portal layanan Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.
Pemohon perlu membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor telepon aktif. Setelah akun berhasil dibuat, pemohon memilih layanan cetak ulang KTP-el dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina
Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan melakukan proses verifikasi. Apabila permohonan disetujui, pemberitahuan akan dikirim melalui email atau WhatsApp.
Di beberapa daerah, KTP-el yang telah disetujui dapat dicetak secara mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) menggunakan kode QR yang diberikan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat mengambil KTP-el di kantor pelayanan Disdukcapil.
Baca Juga: Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Asa usai Tumbang di Final
Syarat Cetak Ulang KTP-el Hilang
Bagi pemilik KTP-el yang hilang, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Baca Juga: Fantastis! Harga Tiket Final Spanyol vs Argentina Mulai Rp125 Juta per Orang
Syarat Cetak Ulang KTP-el Rusak
Apabila KTP-el mengalami kerusakan, persyaratan yang diperlukan antara lain:
- KTP-el lama yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Aturan Penggantian Foto KTP-el
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa foto pada KTP-el tidak dapat diganti hanya karena alasan estetika atau keinginan pemilik kartu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto hanya diperbolehkan apabila:
Baca Juga: Prancis Setujui RUU Euthanasia, Pasien Penyakit Terminal Bisa Akhiri Hidup Secara Medis
- Terjadi perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu.
- Terjadi perubahan penampilan yang bersifat permanen, seperti mulai menggunakan hijab atau melepas hijab.
- Foto pada KTP-el sudah buram, rusak, atau tidak lagi dapat dikenali.
Untuk melakukan penggantian foto, masyarakat cukup membawa:
- KTP-el lama.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila diperlukan.
Perekaman foto terbaru dilakukan langsung di kantor Disdukcapil tanpa memerlukan surat pengantar RT maupun RW.
Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak
Layanan Administrasi Kependudukan Makin Praktis
Digitalisasi layanan administrasi kependudukan membuat proses pengurusan KTP-el menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan dari rumah, sementara proses pengambilan kartu dilakukan setelah verifikasi selesai atau melalui mesin ADM di daerah yang telah menyediakan fasilitas tersebut.
Editor : Ubaidillah