Cara Cetak Ulang KTP-el Online di Jawa Tengah, Syarat Lengkap dan Aturan Ganti Foto

Ubaidillah • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:47 WIB
Kesibukan kantor Dispendukcapil di Jawa tengah (RMOLJateng/dok)
Kesibukan kantor Dispendukcapil di Jawa tengah (RMOLJateng/dok)

 

RadarBangkalan.id - Warga Jawa Tengah kini dapat mengurus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara online tanpa harus mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan digital ini memudahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el.

Selain layanan cetak ulang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) juga menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el tidak dapat dilakukan atas dasar keinginan pribadi. Pergantian foto hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wayne Rooney Kritik Penampilan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026: Benar-Benar Sampah

Cara Cetak Ulang KTP-el Secara Online

Masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak ulang melalui aplikasi atau portal layanan Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.

Pemohon perlu membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, dan nomor telepon aktif. Setelah akun berhasil dibuat, pemohon memilih layanan cetak ulang KTP-el dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital.

Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina

Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan melakukan proses verifikasi. Apabila permohonan disetujui, pemberitahuan akan dikirim melalui email atau WhatsApp.

Di beberapa daerah, KTP-el yang telah disetujui dapat dicetak secara mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) menggunakan kode QR yang diberikan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat mengambil KTP-el di kantor pelayanan Disdukcapil.

Baca Juga: Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Asa usai Tumbang di Final

Syarat Cetak Ulang KTP-el Hilang

Bagi pemilik KTP-el yang hilang, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Baca Juga: Fantastis! Harga Tiket Final Spanyol vs Argentina Mulai Rp125 Juta per Orang

Syarat Cetak Ulang KTP-el Rusak

Apabila KTP-el mengalami kerusakan, persyaratan yang diperlukan antara lain:

Aturan Penggantian Foto KTP-el

Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa foto pada KTP-el tidak dapat diganti hanya karena alasan estetika atau keinginan pemilik kartu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto hanya diperbolehkan apabila:

Baca Juga: Prancis Setujui RUU Euthanasia, Pasien Penyakit Terminal Bisa Akhiri Hidup Secara Medis

Untuk melakukan penggantian foto, masyarakat cukup membawa:

Perekaman foto terbaru dilakukan langsung di kantor Disdukcapil tanpa memerlukan surat pengantar RT maupun RW.

Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak

Layanan Administrasi Kependudukan Makin Praktis

Digitalisasi layanan administrasi kependudukan membuat proses pengurusan KTP-el menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan dari rumah, sementara proses pengambilan kartu dilakukan setelah verifikasi selesai atau melalui mesin ADM di daerah yang telah menyediakan fasilitas tersebut.

Editor : Ubaidillah
KTPel JawaTengah KTPRusak Cara cetak ulang KTP-el online dukcapil