RadarBangkalan.id - Masyarakat yang merasa foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini ternyata bisa mengajukan penggantian. Namun, pergantian foto tidak dapat dilakukan semata-mata karena ingin tampil lebih menarik.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggantian foto e-KTP hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.
Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP-el Online di Jawa Tengah, Syarat Lengkap dan Aturan Ganti Foto
Kapan Foto e-KTP Boleh Diganti?
Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP, terdapat tiga kondisi yang memperbolehkan penggantian foto identitas.
1. Perubahan Fisik Permanen
Pemilik e-KTP mengalami perubahan bentuk wajah akibat:
Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina
- Operasi medis.
- Cedera atau kecelakaan serius.
- Kondisi medis tertentu yang mengubah penampilan secara permanen.
2. Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap
Perubahan penampilan permanen juga menjadi alasan yang diperbolehkan, misalnya:
- Mulai mengenakan hijab.
- Melepas hijab secara permanen.
- Perubahan penampilan lain yang bersifat menetap.
Baca Juga: Wayne Rooney Kritik Penampilan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026: Benar-Benar Sampah
3. Foto e-KTP Sudah Buram atau Rusak
Penggantian foto juga dapat dilakukan apabila:
Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak
- Foto pada e-KTP sudah memudar.
- Kartu rusak atau terkelupas.
- Wajah pada foto sudah tidak dapat dikenali.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, berikut dokumen yang perlu dibawa:
Baca Juga: Fantastis! Harga Tiket Final Spanyol vs Argentina Mulai Rp125 Juta per Orang
- e-KTP lama yang akan diganti.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila e-KTP hilang).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat keterangan dokter atau dokumen pendukung apabila perubahan foto disebabkan kondisi medis atau operasi.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa pengajuan penggantian foto tidak memerlukan surat pengantar RT maupun RW.
Cara Mengganti Foto e-KTP
Proses penggantian dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Disdukcapil membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Mengambil nomor antrean dan mengajukan permohonan penggantian foto e-KTP.
- Petugas memverifikasi dokumen serta data kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Jika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan menjalani perekaman foto terbaru.
- Data foto diperbarui ke dalam sistem SIAK nasional.
- Menunggu proses pencetakan e-KTP baru sesuai prosedur yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Asa usai Tumbang di Final
Mengapa Foto e-KTP Harus Sesuai Kondisi Terkini?
Foto pada e-KTP merupakan bagian penting dari identitas penduduk yang digunakan dalam berbagai layanan publik, seperti perbankan, kepolisian, imigrasi, penerbangan, hingga administrasi kepegawaian.
Karena itu, apabila terjadi perubahan fisik permanen atau foto sudah tidak dapat dikenali, masyarakat disarankan segera memperbarui foto agar proses verifikasi identitas berjalan lancar.
Editor : Ubaidillah