RadarBangkalan.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memastikan masyarakat dapat mengajukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, pergantian foto tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperbarui tampilan atau mendapatkan hasil foto yang lebih baik.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Warga yang memenuhi persyaratan dapat langsung mengurusnya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa memerlukan surat pengantar RT maupun RW.
Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina
Foto KTP-el Tidak Bisa Diganti Sembarangan
Melalui akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa permohonan penggantian foto harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh peraturan, bukan sekadar keinginan pribadi.
Aturan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 yang mengatur tata cara perubahan elemen data penduduk pada KTP-el, termasuk perubahan foto identitas.
Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP-el Online di Jawa Tengah, Syarat Lengkap dan Aturan Ganti Foto
3 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el
Berdasarkan ketentuan Ditjen Dukcapil, penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
1. Perubahan Fisik Permanen
Pemilik KTP-el mengalami perubahan bentuk wajah akibat:
- Operasi medis.
- Cedera atau kecelakaan.
- Kondisi medis tertentu yang mengubah penampilan secara permanen.
Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak
2. Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap
Foto KTP-el juga dapat diperbarui apabila terjadi perubahan penampilan permanen, seperti:
Baca Juga: Dokter Anjurkan Orang Tua Ajak Anak Bermain Sepak Bola Usai Nonton Piala Dunia, Ini Manfaatnya
- Mulai mengenakan hijab.
- Melepas hijab.
- Perubahan penampilan lain yang memengaruhi identitas visual.
3. Foto KTP-el Rusak atau Tidak Jelas
Penggantian juga diperbolehkan apabila:
- Foto pada KTP-el buram.
- Foto memudar.
- Kartu rusak.
- Wajah pada foto sudah tidak dapat dikenali.
Syarat Mengganti Foto KTP-el
Masyarakat yang memenuhi salah satu syarat di atas perlu menyiapkan dokumen berikut:
Baca Juga: Wayne Rooney Kritik Penampilan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026: Benar-Benar Sampah
- KTP-el lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila perubahan foto disebabkan kondisi kesehatan atau operasi.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa pengajuan tidak memerlukan surat pengantar RT maupun RW.
Cara Mengurus Penggantian Foto KTP-el
Proses penggantian dilakukan langsung di kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan tahapan berikut:
Baca Juga: Tanda-Tanda Kematian yang Muncul di Tangan dan Kaki, Ini Penjelasan Ahli
- Datang ke kantor Disdukcapil membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Menyampaikan permohonan penggantian foto kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dokumen dan data kependudukan.
- Pemohon menjalani perekaman foto terbaru.
- Data diperbarui dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- KTP-el baru dicetak sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa Foto KTP-el Perlu Diperbarui?
Foto pada KTP-el menjadi bagian penting dalam proses verifikasi identitas pada berbagai layanan publik, seperti perbankan, kepolisian, layanan kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Kasus Kanker di Indonesia Diprediksi Naik 70 Persen, Kenali 7 Gejala Awal yang Tak Boleh Diabaikan
Karena itu, apabila terjadi perubahan fisik permanen atau foto pada KTP-el sudah tidak lagi mencerminkan kondisi pemilik, masyarakat disarankan segera mengajukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ubaidillah