RadarBangkalan.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta DPR tidak lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut perlu segera disahkan meski pembenahan aparat penegak hukum masih terus dilakukan.
Mahfud menilai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset tidak perlu menunggu seluruh persoalan dalam sistem penegakan hukum selesai. Menurutnya, pembenahan terhadap polisi dan jaksa dapat berjalan bersamaan dengan pembentukan aturan baru tersebut.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat
"Saya sendiri kemudian berpendapat, kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampungnya, kita nggak akan pernah ada undang-undang. Semua undang-undang nggak ada gunanya," kata Mahfud, dikutip Kamis (3/9/2026).
Mahfud Singgung Kekhawatiran PDIP
Mahfud mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada dasarnya menyetujui RUU Perampasan Aset. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa kewenangan tambahan yang diberikan kepada aparat penegak hukum melalui aturan tersebut justru dapat disalahgunakan.
Menurut Mahfud, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginginkan pembenahan terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan dilakukan terlebih dahulu sebelum UU Perampasan Aset disahkan.
Baca Juga: 54 Karhutla Terjadi di Ponorogo hingga Agustus 2026, Luas Lahan Terdampak 189 Hektare
Mahfud memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pembenahan aparat penegak hukum tidak semestinya menjadi syarat untuk mengesahkan aturan perampasan aset.
"Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.
Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Mahfud menyambut baik komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
"Kita sambut baik ini janji anggota dewan bahwa akan merampungkan Undang-Undang Perampasan Aset di Desember," tutur Mahfud.
Ia menegaskan proses legislasi tidak harus menunggu seluruh kondisi menjadi sempurna. Menurutnya, aturan dapat dibentuk sembari pembenahan terhadap sistem penegakan hukum terus dilakukan.
"Kalau nunggu sempurna semua nggak bisa. Kita jalan aja dulu," tegasnya.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Mahfud juga menekankan pentingnya memastikan aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku.
"Pokoknya ini nggak akan benturan dengan aturan yang sudah ada," ucapnya.
DPR Ubah Draf RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Nama Tak Muncul di Daftar Bansos? Begini Cara Cek Status dan Desil Pakai NIK
Dasco mengatakan substansi aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, terutama aset hasil korupsi.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.
Menurut Dasco, perubahan draf dilakukan setelah DPR menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum setelah terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut dan ditargetkan dapat diselesaikan DPR pada Desember 2026.
Baca Juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang di Sidoarjo, DLH Surabaya Dorong Proses Hukum
Editor : Ubaidillah