Mahfud MD Ungkap Megawati Setuju RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Jadi Alat Pemerasan

Ubaidillah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:57 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto: Dok PDIP
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto: Dok PDIP

 

RadarBangkalan.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebenarnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Namun, Megawati disebut khawatir aturan tersebut justru disalahgunakan aparat penegak hukum (APH).

Mahfud mengatakan pandangan tersebut disampaikan Megawati saat keduanya berbicara langsung. Menurut Mahfud, Megawati menilai UU Perampasan Aset merupakan aturan yang baik, tetapi khawatir kewenangan yang muncul dari aturan tersebut digunakan sebagai alat pemerasan.

Baca Juga: Mahfud MD Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tak Perlu Tunggu Aparat Sempurna

 

"Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa," ungkap Mahfud saat menirukan percakapannya dengan Megawati dalam siniar di akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (2/9/2026).

Megawati Minta Polisi dan Kejaksaan Dibenahi

Mahfud melanjutkan, Megawati juga menilai kondisi kepolisian dan kejaksaan masih perlu dibenahi. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut membuat Megawati berpandangan bahwa pembenahan aparat penegak hukum perlu dilakukan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat

"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," ujar Mahfud menirukan pernyataan Megawati.

Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa menurut penuturannya, persoalan tersebut bukan terletak pada substansi RUU Perampasan Aset. Megawati disebut menyetujui aturan tersebut, tetapi memiliki kekhawatiran terhadap penerapannya jika aparat penegak hukum belum dibenahi.

Baca Juga: 54 Karhutla Terjadi di Ponorogo hingga Agustus 2026, Luas Lahan Terdampak 189 Hektare

Mahfud Tak Sepakat Harus Menunggu Aparat Bersih

Meski memahami kekhawatiran Megawati, Mahfud mengaku memiliki pandangan berbeda. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai pengesahan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya menunggu seluruh aparat penegak hukum menjadi bersih terlebih dahulu.

Menurut Mahfud, jika pengesahan undang-undang harus menunggu pembenahan polisi dan jaksa selesai, proses tersebut berpotensi tidak pernah mencapai titik akhir.

"Kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampung-rampungnya kita? Enggak akan pernah ada undang-undang, semua undang-undang enggak ada gunanya," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup

Mahfud: Pembenahan Aparat Bisa Berjalan Bersamaan

Mahfud berpandangan pembenahan aparat penegak hukum dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara bersamaan.

Menurut dia, aturan mengenai kewajiban dan mekanisme untuk menjaga integritas polisi serta jaksa sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, pembenahan institusi dapat tetap dijalankan tanpa harus menunda regulasi mengenai perampasan aset.

"Simultan dong. Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Itu pemikiran kita," pungkas Mahfud.

Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun

Pernyataan Mahfud tersebut kembali menyoroti perdebatan mengenai urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Editor : Ubaidillah
RUU Perampasan Aset ruu perampasan aset tindak pidana megawati soekarnoputri mahfud md pemerasan