RadarBangkalan.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik target DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Namun, Mahfud mengingatkan agar proses pembahasan tetap melibatkan masyarakat secara bermakna.
Menurut Mahfud, partisipasi publik atau meaningful participation penting untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
Baca Juga: Mahfud MD Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Tak Perlu Tunggu Aparat Sempurna
"Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan UU Perampasan Aset ini di bulan Desember. Kalau nunggu sempurna semua ya ndak bisa. Kita jalan aja. Pokoknya ini nggak akan benturan dengan aturan yang sudah ada," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (3/9/2026).
Mahfud Minta Naskah Akademik Dibuka ke Publik
Mahfud menekankan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dengan menetapkan target waktu pengesahan. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kesempatan untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi aturan.
Ia meminta naskah akademik RUU disebarluaskan kepada masyarakat serta pembahasan melibatkan pakar dan perguruan tinggi sebelum akhirnya dibahas bersama DPR.
Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Masih Dirawat
"Harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis itu, ada meaningful participation. Ada naskah akademik harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat para pakar, ke perguruan tinggi, lalu didiskusikan di DPR," kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan agar target pengesahan pada Desember tidak membuat proses pembahasan menjadi terburu-buru atau mengurangi ruang partisipasi masyarakat.
Baca Juga: 54 Karhutla Terjadi di Ponorogo hingga Agustus 2026, Luas Lahan Terdampak 189 Hektare
"Jangan tiba-tiba sudah janji disahkan (Desember 2026), ternyata isinya lain," ujarnya.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
Sebelumnya, DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok Pati menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Mereka juga meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik terkait komitmen DPR.
Baca Juga: Usai 49 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Begadung 2 Nganjuk Tutup
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Dasco Tegaskan Batas Waktu 15 Desember 2026
Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Dengan adanya target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini diarahkan untuk dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan DPR.
Baca Juga: Ustaz di Pasuruan Diamankan, Diduga Cabuli Dua Murid Perempuan Usia 11 Tahun
Mahfud menyambut target tersebut, tetapi meminta proses legislasi tetap mengikuti prinsip pembentukan hukum yang demokratis. Menurutnya, percepatan pengesahan tidak boleh menghilangkan kesempatan masyarakat, pakar, dan perguruan tinggi untuk memberikan masukan terhadap isi aturan.
Editor : Ubaidillah