RadarBangkalan.id - Jabatan Fungsional menjadi salah satu jalur karier penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Pada 2026, perkembangan karier pejabat fungsional tidak hanya berkaitan dengan masa kerja, tetapi juga kinerja, angka kredit, kompetensi, dan jenjang jabatan.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto
Dalam UU ASN, Jabatan Fungsional termasuk kelompok jabatan nonmanajerial. Pejabat fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu sesuai bidang tugas masing-masing.
Jenjang Jabatan Fungsional ASN
Jabatan Fungsional dibedakan menjadi kategori keahlian dan kategori keterampilan. Masing-masing kategori memiliki empat jenjang.
Untuk kategori keahlian, jenjangnya meliputi:
- Ahli Pertama
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Sementara kategori keterampilan terdiri atas:
- Pemula
- Terampil
- Mahir
- Penyelia
Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot
Setiap jenjang memiliki tingkat tanggung jawab, kompetensi, kompleksitas pekerjaan, serta target angka kredit yang berbeda.
Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo
Semakin tinggi jenjang Jabatan Fungsional, semakin besar pula tingkat profesionalitas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pejabat yang bersangkutan.
Angka Kredit Berkaitan dengan Evaluasi Kinerja
Salah satu perubahan dalam pengelolaan Jabatan Fungsional terjadi setelah diterbitkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Sistem penilaian angka kredit dibuat lebih sederhana dibandingkan mekanisme sebelumnya. Perolehan angka kredit berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja pegawai yang kemudian dikonversikan menjadi angka kredit.
Dengan mekanisme tersebut, pejabat fungsional tidak lagi semata-mata mengandalkan proses pengumpulan dan pengajuan butir kegiatan seperti dalam sistem lama.
Kinerja tahunan menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan karier pejabat fungsional.
Target angka kredit normal juga berbeda berdasarkan jenjang jabatan. Untuk kategori keahlian, target normal per tahun meliputi:
Baca Juga: Agnes Ngetich Pecahkan Rekor Dunia Half Marathon Wanita, Catat Pace 3:34
- Ahli Utama: 50 angka kredit
- Ahli Madya: 37,5 angka kredit
- Ahli Muda: 25 angka kredit
- Ahli Pertama: 12,5 angka kredit
Sementara pada kategori keterampilan:
Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo
- Penyelia: 25 angka kredit
- Mahir: 12,5 angka kredit
- Terampil: 5 angka kredit
- Pemula: 3,75 angka kredit
Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan pangkat pejabat fungsional tidak diberikan secara otomatis hanya karena seorang pegawai telah bekerja selama jangka waktu tertentu.
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila pejabat fungsional memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya, pejabat fungsional telah menduduki pangkat terakhir paling singkat dua tahun, memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta memiliki Predikat Kinerja paling rendah Baik dalam dua tahun terakhir.
Artinya, masa kerja tetap menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan, tetapi bukan satu-satunya syarat kenaikan pangkat.
Pemenuhan angka kredit dan hasil penilaian kinerja juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Baca Juga: Pemuda Gresik Histeris Saat Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu Ditemukan di Kos Surabaya
Baca Juga: 24 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Salat Istisqa' Mulai Digelar untuk Memohon Hujan
Jenjang Jabatan Berkaitan dengan Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional juga perlu memperhatikan hubungan antara pangkat dan jenjang jabatan yang sedang diduduki.
Baca Juga: Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati, Upaya Restorative Justice Ditolak Perhutani
Dalam kondisi tertentu, seorang pejabat fungsional tidak dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat apabila pangkat berikutnya sudah berkaitan dengan jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi.
BKN memberikan contoh pejabat fungsional Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Dalam kondisi tersebut, pejabat yang bersangkutan pada prinsipnya harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan untuk naik ke jenjang Ahli Madya.
Dengan demikian, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional merupakan dua proses yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu berlangsung secara otomatis dalam waktu yang sama.
Kenaikan Jenjang Membutuhkan Uji Kompetensi
Untuk naik ke jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi, pejabat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Rp101 Miliar untuk 56 Ruas Jalan Bangkalan, FPB Minta Pengawasan Diperkuat
Salah satu unsur penting adalah lulus Uji Kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kenaikan jenjang juga mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jabatan serta hasil evaluasi kinerja pegawai.
Karena itu, pegawai yang telah memenuhi angka kredit belum tentu dapat langsung naik ke jenjang berikutnya apabila persyaratan lainnya belum terpenuhi.
Baca Juga: Kemarau Panjang Picu Kebakaran Lahan di Towuti, TNI-Polri dan Damkar Bergerak Cepat
Sebagai contoh, perpindahan dari Ahli Muda ke Ahli Madya tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Masa Kerja Saja Tidak Cukup
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan karier pejabat fungsional berkaitan dengan kinerja dan kompetensi, selain masa kerja.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional perlu memastikan angka kredit terpenuhi, menjaga Predikat Kinerja sekurang-kurangnya Baik, serta memenuhi kompetensi yang dibutuhkan apabila akan naik ke jenjang berikutnya.
Di sisi lain, instansi juga perlu memastikan tersedianya kebutuhan jabatan untuk jenjang yang akan diduduki.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pelamar Kerja, Disperinaker Surabaya Temukan Fakta soal Lowongan PT Hersindo
Dengan demikian, perencanaan karier Jabatan Fungsional perlu memperhatikan beberapa unsur sekaligus, mulai dari kinerja, angka kredit, kompetensi hingga jenjang jabatan.
Dasar Aturan Jabatan Fungsional ASN
Sejumlah aturan yang menjadi rujukan dalam pengelolaan Jabatan Fungsional antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 secara khusus mengatur angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Manchester City Hajar Norwich 5-0, Floyd Samba Cetak Brace pada Debut
Dengan sistem tersebut, pejabat fungsional perlu memperhatikan keterkaitan antara kinerja, angka kredit, kompetensi, kebutuhan jabatan, serta jenjang yang diduduki dalam merencanakan pengembangan karier.
Editor : Ubaidillah