ASN Mau Naik Pangkat? BKN Jelaskan Batas Jenjang JF, KPPI hingga Pencantuman Gelar

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 06:39 WIB
Seorang rohaniwan melakukan prosesi sumpah jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
(ANTARA/ADENG BUSTOMI)
Seorang rohaniwan melakukan prosesi sumpah jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/ADENG BUSTOMI)

 

RadarBangkalan.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sejumlah aturan kepegawaian yang berkaitan dengan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan tersebut mencakup mekanisme kenaikan pangkat, batas jenjang Jabatan Fungsional (JF), pencantuman gelar akademik, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI), hingga pengelolaan dokumen digital.

Penjelasan disampaikan Khadijah dalam program QnA #71 BKN pada Selasa (15/9/2026). Program tersebut membahas sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan ASN mengenai pengembangan karier serta layanan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: Terjerat Utang Rp100 Juta dan Kena PHK, Pria Ini Curi 10 Motor di Mojokerto

Kenaikan Pangkat ASN Berkaitan dengan Jenjang Jabatan Fungsional

Salah satu hal yang dijelaskan BKN adalah hubungan antara kenaikan pangkat dan jenjang Jabatan Fungsional. Seorang ASN tidak selalu dapat naik pangkat hanya dengan mengandalkan kenaikan pangkat reguler jika pangkat tersebut sudah mencapai batas maksimal pada jenjang JF yang didudukinya.

Khadijah memberikan contoh ASN dengan latar belakang S1 Farmasi yang menduduki JF Asisten Apoteker Penyelia dengan golongan ruang III/d.

“Kalau posisinya Sobat BKN dilantik sebagai JF di jenjang keterampilan dan golongan 2, maka pangkat puncak sebagai JF penyelia saat ini adalah 3D,” jelas Khadijah.

Baca Juga: 28 Siswa MI di Jember Keracunan Usai Santap MBG, Susu Kedelai Disorot

Untuk mencapai golongan IV/a, ASN tersebut perlu berpindah dari jenjang JF keterampilan ke JF keahlian melalui uji kompetensi. Persyaratan pendidikan sebagai Apoteker juga tetap harus dipenuhi.

Ketentuan serupa berlaku pada JF kategori keahlian. ASN yang berada pada JF Ahli Madya dengan golongan IV/c dan ingin naik ke IV/d harus terlebih dahulu naik ke jenjang Ahli Utama.

Dengan demikian, kenaikan pangkat dalam JF berkaitan erat dengan jenjang jabatan yang diduduki, bukan hanya masa kerja atau golongan ruang.

Baca Juga: BGN Pecat Karyawan SPPG yang Diduga Ejek Korban Keracunan MBG dari Karo

Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru

BKN juga menjelaskan aturan mengenai pencantuman gelar akademik bagi ASN. Acuan yang disebut dalam penjelasan tersebut adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Pencantuman Gelar ASN.

Regulasi tersebut menjadi acuan terbaru dan berlaku bagi seluruh instansi, termasuk instansi pemerintah daerah.

“Ketentuan pencantuman gelar memang sudah mengacu pada regulasi terbaru, yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. SE ini berlaku bagi seluruh instansi tanpa terkecuali,” tegasnya.

ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pejabat pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.

Pengajuan tersebut selanjutnya diteruskan kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai mekanisme layanan yang berlaku.

Baca Juga: Pemuda Gresik Histeris Saat Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu Ditemukan di Kos Surabaya

KPPI untuk ASN yang Memiliki Ijazah Lebih Tinggi

BKN juga membahas skema Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI). Skema ini dapat menjadi salah satu mekanisme bagi ASN yang telah memperoleh ijazah dengan tingkat pendidikan lebih tinggi tetapi masih berada pada golongan yang lebih rendah.

Baca Juga: 24 Daerah Jatim Darurat Kekeringan, Salat Istisqa' Mulai Digelar untuk Memohon Hujan

Sebagai contoh, anggota Satpol PP dengan golongan II/a yang telah memiliki ijazah S1 dapat mengikuti skema KPPI untuk menyesuaikan pangkat ke golongan III/a sesuai ketentuan.

Setelah pangkat disesuaikan, ASN dapat mengikuti uji kompetensi untuk berpindah ke jenjang JF Mahir atau Ahli Pertama, dengan tetap memperhatikan formasi dan kebutuhan jabatan yang tersedia.

BKN Jelaskan Pengelolaan Dokumen Digital ASN

Selain kenaikan pangkat dan jabatan, BKN turut menjelaskan pengelolaan dokumen ASN melalui Digital Management System (DMS) di Lemari Digital.

BKN menyebut proses persetujuan atau approval dokumen merupakan kewenangan instansi masing-masing melalui verifikator admin instansi.

Karena itu, ASN yang mengalami kendala dalam proses DMS disarankan menghubungi unit SDM atau kepegawaian di instansi asal terlebih dahulu.

Baca Juga: Petani Bojonegoro Ambil 2 Kayu Jati, Upaya Restorative Justice Ditolak Perhutani

Standar Layanan Kepegawaian BKN

BKN menetapkan standar pelayanan maksimal empat hari untuk layanan kepegawaian. Dalam hal terjadi kendala pada pengelolaan dokumen digital, ASN tidak perlu langsung datang ke kantor BKN.

Koordinasi dengan unit SDM atau bagian kepegawaian di instansi masing-masing menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan administrasi.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Pelamar Kerja, Disperinaker Surabaya Temukan Fakta soal Lowongan PT Hersindo

Melalui penjelasan tersebut, BKN mendorong ASN untuk lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku pada jabatan masing-masing.

Pemahaman terhadap batas jenjang jabatan, persyaratan kompetensi, mekanisme kenaikan pangkat, pencantuman gelar, serta layanan administrasi digital diperlukan agar proses pengembangan karier ASN dapat berjalan sesuai ketentuan.

Editor : Ubaidillah
Kenaikan Pangkat ASN bkn aparatur sipil negara jabatan fungsional