BANYUWANGI, RadarBangkalan.id – Petugas gabungan menemukan sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang belum dilengkapi sertifikat karantina saat menggelar patroli malam di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Kamis (25/9). Temuan tersebut meliputi sekitar 1 ton selada, timun, asparagus, salak, ikan hias, hingga dua ekor ayam yang dibawa di dalam tas.
Patroli dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, TNI AL Banyuwangi, Polairud Polresta Banyuwangi, KP3 Tanjungwangi, serta ASDP Banyuwangi. Pengawasan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar kendaraan dan komoditas yang melintas melalui salah satu jalur penyeberangan utama Jawa-Bali tersebut.
Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan tingginya mobilitas barang dan orang membuat Pelabuhan Ketapang menjadi salah satu titik strategis pengawasan lalu lintas komoditas. Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya memenuhi ketentuan karantina.
Baca Juga: Drama 5 Gol di Wembley, Spanyol Comeback dan Kalahkan Inggris 3-2
“Dengan sinergi antarinstansi, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dijamin sehat dan memenuhi ketentuan karantina,” ujar Hudiansyah.
Saat pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, petugas menemukan sejumlah kendaraan membawa keju, kentang, janur, dan sayuran yang belum dilengkapi sertifikat karantina. Kendaraan dan pemilik muatan kemudian diarahkan untuk memenuhi kewajiban perkarantinaan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, termasuk truk dan bus penumpang. Dari pemeriksaan terhadap dua bus, petugas menemukan berbagai komoditas yang belum dilengkapi sertifikat karantina.
Komoditas tersebut di antaranya sekitar 1 ton selada yang terdiri dari 20 boks selada dan dua boks timun, empat boks asparagus, serta delapan boks salak. Petugas juga menemukan dua kardus besar berisi ikan hias dan dua ekor ayam yang dibawa di dalam tas.
Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap seluruh komoditas tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perkarantinaan. Hudiansyah menegaskan komoditas yang ditemukan dalam patroli tersebut bukan merupakan barang yang dilarang untuk dilalulintaskan.
Baca Juga: Inggris Tumbang 2-3 dari Spanyol di Wembley, Ini Rapor Pemain Three Lions
Persoalannya, komoditas yang termasuk media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Karena itu, masyarakat, pemilik barang, dan pengelola angkutan diminta memastikan kewajiban karantina telah dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengimbau pemilik dan pengelola angkutan untuk patuh terhadap ketentuan karantina dan melapor kepada petugas apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya,” kata Hudiansyah.
Menurut Hudiansyah, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan. Pengawasan juga bertujuan mencegah risiko masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Patroli tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina Indonesia ke-149 dan HUT ke-3 Badan Karantina Indonesia. Pengawasan di Pelabuhan Ketapang juga menjadi bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga jalur mobilitas komoditas Jawa-Bali tetap aman sekaligus memastikan perdagangan antarwilayah berjalan sesuai ketentuan. (dry)
Editor : Hendriyanto