RadarBangkalan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi di Malang Diduga Nyaris Dilecehkan, Kirim Lokasi ke 3 Teman
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga negara Indonesia. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA.
MK juga mempertimbangkan dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun, Ernawati Kembali Diadili karena Tipu Biduan di Mojokerto
Gugatan Tak Dapat Diterima karena Kedudukan Hukum
Meski menemukan fakta terkait dokumen pendidikan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.
Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun, Ernawati Kembali Diadili karena Tipu Biduan di Mojokerto
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK, pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut diucapkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Petitum Pemohon Sebelumnya
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK antara lain:
- Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
- Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
- Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden terpilih.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Editor : Ubaidillah