RadarBangkalan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dimulai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi di Malang Diduga Nyaris Dilecehkan, Kirim Lokasi ke 3 Teman
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Suhartoyo mengatakan putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta dalam persidangan.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu."
Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun, Ernawati Kembali Diadili karena Tipu Biduan di Mojokerto
Arsul kemudian menjelaskan penilaian MK terhadap dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun, Ernawati Kembali Diadili karena Tipu Biduan di Mojokerto
"Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Arsul.
Dengan demikian, MK menyatakan dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
Status Gibran Dinilai Telah Berakhir sebagai Calon
Dalam pertimbangan berikutnya yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, MK menyebut status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah terpilih dan dilantik.
"Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024," ucap Adies.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Denny Indrayana Cs Ajukan Gugatan
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Baca Juga: Dampak Ledakan San Antonio Surabaya, 42 Ruko dan 16 Rumah Terdampak
Para pemohon mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg
Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.
Menurut Denny, surat tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
Dalam proses persidangan, MK juga telah mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Bawaslu, saksi, serta ahli.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca Juga: 3 Anggota DPRD Gerindra Jatim Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Desak Dipecat
Editor : Ubaidillah