RadarBangkalan.id - Dalam menghadapi akhir tahun 2023, banyak pekerja dan buruh yang mencari informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini.
Kabar beredar mengenai rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan menyediakan bantuan uang tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Program BSU Ketenagakerjaan ini sendiri telah diluncurkan sejak tahun 2020 dan 2021 sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak pekerja mengalami PHK atau kesulitan ekonomi.
Meskipun program ini telah berjalan sejak dua tahun lalu, hingga saat ini, belum ada kepastian dari Kemnaker mengenai penyaluran BSU Ketenagakerjaan pada tahun 2023.
Kabar mengenai kemungkinan penyaluran kembali BSU pada tahun ini masih menjadi sorotan, terutama dengan target sasaran yang lebih luas.
Dalam menjalankan program BSU Ketenagakerjaan, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria dan regulasi.
Salah satunya, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 6 bulan.
Selain itu, penghasilan atau gaji pekerja tersebut tidak boleh melebihi Rp3,5 juta per bulan. Penerima BSU juga tidak termasuk dalam kategori aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS atau PPPK).
Meskipun demikian, kepastian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2023 masih tergantung pada regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat.
Jika BSU 2023 kembali disalurkan, pertanyaannya adalah bagaimana cara cek dan mendaftar untuk mendapatkan BSU 2023?
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan 2023:
1. Pastikan Anda memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan.
2. Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui link bsu.kemnaker.go.id.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada formulir pendaftaran.
4. Setelah masuk ke laman tersebut, pilih opsi Cek Status BSU untuk mengetahui apakah pengajuan BSU Anda disetujui atau tidak.
Bagi mereka yang telah mendaftar BSU Ketenagakerjaan, berikut cara memeriksa status sebagai calon penerima BSU 2023:
1. Daftar akun jika belum memiliki. Pastikan data diri yang Anda masukkan benar dan gunakan nomor handphone yang aktif, karena kode OTP akan dikirimkan ke nomor tersebut.
2. Jika sudah memiliki akun, login ke laman resmi dan periksa bagian pemberitahuan.
3. Melalui pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa status BSU Ketenagakerjaan:
1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir sesuai dengan data pada KTP.
4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang tertera, lalu pilih Lanjutan.
5. Hasil penerima atau bukan penerima BSU Ketenagakerjaan akan ditampilkan.
Dengan langkah-langkah yang lebih rinci ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memeriksa dan mendaftar BSU Ketenagakerjaan pada tahun 2023.