RadarBangkalan.id - Pada tanggal 28 Desember 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan penyusunan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Keppres ini dijadwalkan untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada malam tersebut untuk ditandatangani.
Presiden Jokowi, saat ini, tengah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Rencananya, beliau akan kembali ke Jakarta pada malam hari tersebut. Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada hari yang sama, Kamis (28/12/2023).
Menurut Ari, Rancangan Keppres mengenai pemberhentian Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan diserahkan kepada Presiden malam itu, setelah Presiden tiba di Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara. Selain itu, Kemensetneg juga telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi putusan kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari sebelumnya, Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagai informasi tambahan, Istana juga sudah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK pada tanggal 23 Desember 2023. Surat tersebut dikirimkan oleh Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023, dengan judul Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etik. Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan maksud untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusannya pada tanggal 27 Desember 2023, menyatakan bahwa Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Sebagai konsekuensinya, Firli Bahuri dijatuhi sanksi etik berat dan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Sementara proses vonis etik Firli Bahuri berlangsung, Firli juga tengah menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini dijadwalkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada tanggal 27 Desember 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.