News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik 100% Lebih Dari Sebelumnya, Ini Alasannya

Azril Arham • Senin, 29 Januari 2024 | 23:45 WIB
Meningkatnya Gaji KPPS Pemilu 2024 hingga Rp 600 Ribu.
Meningkatnya Gaji KPPS Pemilu 2024 hingga Rp 600 Ribu.

RadarBangkalan.id - Sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru-baru ini dilantik serentak di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.

Sorotan terbesar saat ini adalah besaran gaji KPPS yang akan bertugas dalam event demokrasi tersebut.

Dalam keputusan yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.

Honorarium untuk Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000, mengalami kenaikan hingga 118 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang sebesar Rp550.000.

Tidak hanya itu, anggota KPPS pada Pemilu 2024 juga akan menerima honor sebesar Rp1.100.000.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019, yang sebelumnya hanya Rp500.000.

Keputusan ini, menurut KPU, dilatarbelakangi oleh pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Peningkatan gaji KPPS untuk Pemilu 2024 sendiri tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Peran KPPS dalam proses pemilu sangat vital, termasuk memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai.

Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara serta menjaga keamanan tempat pemungutan suara.

Syarat Jadi Anggota KPPS

Selain peningkatan gaji, menjadi anggota KPPS juga melibatkan pemenuhan syarat-syarat tertentu:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;

e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;

g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan

h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.

Dengan peningkatan gaji yang signifikan dan kriteria yang ketat untuk menjadi anggota KPPS, diharapkan partisipasi aktif para anggota KPPS dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjamin keberlangsungan demokrasi melalui Pemilu 2024.

Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi anggota KPPS dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab. ***

Editor : Azril Arham
#kpu #kpps 2024 #Gaji KPPS #honor kpps #Pemilu 2024 #kpps #Anggota KPPS #pilpres 2024