Radarbangkalan.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, telah mengungkapkan detail gugatan senilai Rp7,5 miliar yang diajukan kliennya terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Menurut Kamaruddin, jumlah tersebut mencakup gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh Brigadir J jika ia masih hidup dan bekerja di kepolisian hingga masa pensiun.
"Dia adalah polisi aktif yang seharusnya masih memiliki 30 tahun masa kerja lagi hingga pensiun pada usia 58 tahun atau pensiun dini pada usia 53 tahun," katanya, seperti dikutip dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Kamaruddin menjelaskan bahwa dengan menghitung 30 tahun ke depan, Brigadir J masih memiliki hak atas penghasilannya.
Terlebih lagi, karena kliennya belum menikah, hak tersebut kembali kepada kedua orang tuanya.
Selain itu, Kamaruddin juga menyinggung tentang tabungan sebesar Rp200 juta yang dimiliki Brigadir J di Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, uang tersebut telah diambil oleh Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022 atas perintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selanjutnya, terkait dengan pin emas hadiah dari Kapolri yang diberikan kepada Brigadir J karena kinerjanya yang cemerlang selama bertugas di Polri.
Namun, hingga saat ini, keberadaan pin emas seberat 10 gram tersebut masih belum jelas. Begitu juga dengan tiga perangkat elektronik, laptop, dan seragam dinas yang tidak dikembalikan kepada keluarga Brigadir J.
Sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh orang tua almarhum Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak,
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.
Selain Ferdy Sambo, keluarga almarhum juga menggugat istri Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Editor : Ubaidillah