Radarbangkalan.id – Dalam upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya tawuran antarwarga, aparat kepolisian Jakarta telah mengumumkan larangan bagi warga yang ingin membagikan makanan sahur di jalanan, yang dikenal dengan istilah sahur on the road.
Larangan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah preventif yang diadopsi oleh pihak kepolisian selama bulan Ramadhan, dilansir dari sumber ANTARA.
Nicolas, seorang perwira kepolisian yang berbicara tentang kebijakan ini, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas negatif, termasuk tawuran.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, pihak kepolisian akan melaksanakan patroli rutin di seluruh wilayah Jakarta.
Nicolas menegaskan bahwa apabila ada warga yang melanggar larangan tersebut, tindakan pembubaran akan segera dilakukan.
Baca Juga : Foto Resmi Pertama Kate Middleton Setelah Operasi Perut Dirilis, Pertama Kali Sapa Publik
Patroli rutin tersebut akan melibatkan sejumlah personel dari berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Total jumlah personel yang terlibat mencapai 120 orang.
Untuk melaksanakan patroli ini, Polres Jakarta Timur telah menyiapkan 30 personel, dengan tambahan 10 personel dari setiap polsek di wilayah tersebut.
Baca Juga : 40 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024 Kepada Orang-Orang Tersayang
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan.
Dengan menggalang larangan terhadap praktik sahur on the road, diharapkan potensi konflik antarwarga dapat diminimalkan, sehingga suasana Ramadhan dapat berjalan dengan damai dan harmonis di seluruh wilayah Jakarta. ***