Radarbangkalan.id – Saat ini, umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, di mana setiap amal ibadah kita dilipatgandakan dan pintu ampunan dibukakan sebesar-besarnya.
Dalam menjalankan puasa, penting bagi umat Islam untuk memahami segala hal yang dapat mengganggu kelancaran ibadah tersebut, bahkan yang dapat menyebabkan puasa tidak sah atau batal, Puasa secara istilah, adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.
Para ulama telah menjelaskan bahwa di antara hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda atau obat ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga yang terbuka, seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga.
Jika suatu benda masuk melalui rongga-rongga tersebut dan sampai ke anggota batin, maka puasa akan menjadi batal.
Baca Juga : Tata Cara Sholat Tahajud, Lengkap! Disertai Doa dan Dzikirnya
Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa
Ketika menjalankan puasa, menggunakan tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun jika obat tersebut terasa hingga ke tenggorokan.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lubang mata tidak memiliki jalur penghubung langsung ke tenggorokan.
Begitu pula dengan air yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori saat mandi; meskipun tubuh merasakan kesegaran air, puasa tidak menjadi batal karena air tersebut masuk melalui pori-pori, bukan melalui lubang mata.
Baca Juga : Panduan Ramadhan 2024: Perkara yang Membatalkan dan Merusak Pahala Puasa
Analogi kasus ini dapat ditemukan dalam persoalan iktihal (memasukkan celak mata), sebagaimana penjelasan dari Syekh Muhammad bin Ahmad Al Ramli yang menyatakan bahwa meskipun terasa rasanya celak di tenggorokan, puasa tetap sah karena tidak ada jalur penghubung langsung dari mata ke tenggorokan.
Yang masuk ke tenggorokan adalah melalui pori-pori.
Hukum Meneteskan Obat Telinga Saat Puasa
Namun, situasinya berbeda ketika membicarakan peneteskan obat telinga saat berpuasa.
Memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk menggunakan obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa jika cairan tersebut sampai masuk ke dalam bagian dalam telinga.
Hal ini sesuai dengan pendapat dari Syekh Khathib Al-Syaebini yang menyatakan bahwa meneteskan cairan ke dalam rongga dalam telinga akan membatalkan puasa.
Meskipun demikian, ada pengecualian terkait hukum ini ketika telinga mengalami sakit yang berat dan tidak dapat ditangani atau diatasi kecuali dengan menggunakan obat tetes telinga.
Dalam kondisi darurat seperti ini, memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa, sesuai dengan prinsip kaidah fiqih 'Al dlarurat tubihu al mahdurat' yang berarti bahwa kondisi darurat menghalalkan segala yang sebelumnya diharamkan.
Baca Juga : Mashle Season 2 Episode 10: Link Nonton Sub title Indo, Jadwal Rilis dan Pratinjau di Sini
Fatwa dari Syekh Bahuwairits yang dikutip oleh Syekh Habib Abdurahman bin Muhammad Ba'alawi menyatakan bahwa jika seseorang merasakan sakit di telinganya dan tidak bisa meredakannya kecuali dengan meletakkan obat di telinga dan obat tersebut dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit tersebut, maka puasanya tetap sah karena merupakan keadaan darurat.
Baca Juga : Jokowi Dikabarkan Akan Berlabuh ke Partai Golkar, Airlangga Sambut Positif
Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata dan telinga saat menjalankan puasa memiliki hukum yang berbeda, di mana penggunaan obat mata diperbolehkan tanpa membatalkan puasa, sedangkan penggunaan obat telinga dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami aturan ini guna menjaga kesahihan ibadah puasa mereka. ***