Radarbangkalan.id – Penggunaan softlens atau lensa kontak telah menjadi pilihan yang umum bagi banyak orang, tidak hanya sebagai alat koreksi penglihatan tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup.
Namun, ketika datang ke pertanyaan tentang hukum penggunaan softlens saat menjalankan puasa, pendapat ulama dapat memberikan pencerahan.
Menurut beberapa ulama yang dikutip melalui sumber Jatim Nu, terutama dalam bulan Ramadhan, menjalankan puasa membutuhkan pengawasan ketat terhadap apa yang masuk ke dalam tubuh.
Ini termasuk menghindari memasukkan benda ke dalam lubang-lubang tubuh seperti mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.
Menurut penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin, seorang ulama bermazhab Syafi'i, dalam kitab Busyral Karim, mata tidak termasuk dalam kategori lubang yang harus dijaga saat berpuasa karena mata bukanlah lubang yang terbuka.
Hal ini didukung oleh kutipan dari kitab tersebut yang menyatakan bahwa masuknya benda melalui lubang yang tidak terbuka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga : Tata Cara Sholat Tahajud, Lengkap! Disertai Doa dan Dzikirnya
Selanjutnya, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alwi Abbas Al-Maliki juga memberikan pandangan mereka.
Mereka mengulas perbedaan pendapat para ulama terkait hadis yang meriwayatkan bercelaknya Rasulullah saat berpuasa.
Menurut keduanya, penggunaan celak pada mata tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah lubang yang harus dijaga.
Mereka menegaskan bahwa puasa hanya menjadi batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut dan hidung.
Baca Juga : Hukum Sholat Tahajud Setelah Tunaikan Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Dalam keterangan yang sama, keduanya juga menyebutkan perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi'i dan Mahzhab Hanafi terkait penggunaan celak saat berpuasa.
Keduanya sepakat bahwa penggunaan celak pada mata tidak membatalkan puasa, baik celak tersebut terasa di tenggorokan atau tidak.
Baca Juga : Panduan Ramadhan 2024: Perkara yang Membatalkan dan Merusak Pahala Puasa
Dari penjelasan ulama-ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena mata bukanlah lubang yang harus dijaga dan softlens tidak memasuki tubuh melalui lubang yang harus dijaga saat berpuasa. ***