Radarbangkalan.id – Markus Tehupuring, seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga menghasilkan empat orang anak, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, yang menyatakan bahwa Tehupuring secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk menghukum Tehupuring dengan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya bahwa Tehupuring adalah ayah kandung dari korban, namun dia juga bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Meski hukuman tersebut masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon yang menuntut Tehupuring dengan hukuman 20 tahun penjara, namun tetap menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga melihat salah satu anak Tehupuring hamil berulang kali meskipun belum menikah.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata anak tersebut hamil karena hubungan persetubuhan dengan ayah kandungnya sendiri.
Warga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Tehupuring sendiri, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi bahaya kekerasan seksual. ***