RadarBangkalan.id - Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2024, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat Indonesia.
Mulai tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024, BI menyediakan fasilitas penukaran uang baru melalui kas keliling dan bank umum di seluruh pelosok negeri.
BI telah menyiapkan sejumlah besar uang layak edar (ULE) senilai Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa ada peningkatan dalam batas penukaran uang baru menjadi Rp 4 juta per orang, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3,8 juta.
Marlison menjelaskan bahwa peningkatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang lebih merata kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini sejalan dengan semangat keadilan dalam distribusi uang baru menjelang momen penting seperti Lebaran.
Penukaran uang baru tersebut akan disalurkan dalam berbagai pecahan, sebagai berikut:
- Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
- Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
- Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
- Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
- Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar)
Masyarakat berhak memilih pecahan sesuai kebutuhan mereka, dengan nilai per pecahan yang telah ditetapkan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang untuk Lebaran 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dalam melakukan penukaran uang baru di kas keliling:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Calon penukaran wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
3. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan jumlah nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah, disusun menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta tidak boleh menggunakan bahan pengikat seperti selotip atau steples.
5. Penggantian uang rupiah hanya akan diberikan jika uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.
Perlu diperhatikan bahwa Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal pemesanan terlewati.
Cara Melakukan Penukaran Uang untuk Lebaran 2024
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah untuk keperluan Lebaran 2024, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Lakukan pemesanan melalui platform PINTAR atau situs web resmi BI.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan tentukan lokasi serta jam penukaran yang diinginkan.
3. Masukkan data pemesanan seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
4. Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta sesuai kebutuhan Anda.
5. Klik "Pesan" setelah menyelesaikan pengisian data pemesanan.
6. Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh langsung melalui platform PINTAR.
Pastikan untuk memperhatikan kuota penukaran yang tersedia pada platform PINTAR dan bahwa NIK-KTP yang telah digunakan tidak dapat digunakan kembali hingga hari penukaran tiba.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses penukaran uang untuk Lebaran 2024 dapat berjalan lancar dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. ***