RadarBangkalan.id - Menjelang momen Lebaran, banyak di antara kita mulai merencanakan bagaimana mengelola keuangan untuk keperluan liburan dan berbagai kebutuhan lainnya.
Namun, tahukah Anda bahwa ada cara untuk mendapatkan tambahan penghasilan tanpa harus repot-repot mencari pekerjaan sampingan?
Ya, dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendapatkan dana tambahan hingga 10 juta rupiah.
BPJS Ketenagakerjaan, yang dahulu dikenal sebagai BPJamsostek, tidak hanya menyediakan jaminan kesehatan, namun juga memberikan fasilitas bagi pesertanya untuk merencanakan masa depan finansial mereka.
Salah satu program unggulan yang ditawarkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dijadikan sebagai tabungan untuk masa pensiun nanti.
Manfaatkan Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan dana JHT secara sebagian.
Pencairan ini bisa mencapai 10% untuk persiapan masa pensiun atau bahkan 30% untuk kepemilikan rumah.
Tentu saja, untuk mengajukan klaim tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Mulai dari memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga NPWP jika saldo JHT melebihi batas tertentu.
Namun, jangan khawatir, prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Layanan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Lebaran
Menyadari kebutuhan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan selama periode libur Lebaran.
Meskipun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tutup, Anda masih bisa mengakses layanan online melalui situs resmi atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dengan begitu, Anda tetap bisa mengurus klaim JHT tanpa harus menunggu kantor cabang buka kembali.
Jadwal wawancara online dan verifikasi data bisa dilakukan melalui video call, sehingga proses klaim pun menjadi lebih cepat dan efisien.
Langkah-Langkah Klaim JHT dengan Mudah
Bagi yang ingin mengajukan klaim JHT, baik melalui situs web maupun aplikasi JMO, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
2. Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online.
3. Lakukan verifikasi data melalui video call.
4. Dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda lampirkan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber penghasilan tambahan menjelang Lebaran.
Dengan proses yang mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan dana tambahan hingga 10 juta rupiah untuk memenuhi berbagai kebutuhan Anda.
Segera ajukan klaim JHT Anda dan raih penghasilan tambahan dengan BPJS Ketenagakerjaan! ***