News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Berapa Lama Hutang Pinjaman Online/Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

Azril Arham • Minggu, 14 April 2024 | 21:59 WIB

 

Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol

RadarBangkalan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya tren baru di masyarakat terkait utang pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, di mana beberapa individu sengaja tidak melunasi utang mereka dengan alasan utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.

Namun, apakah klaim ini benar adanya?

Menurut informasi yang dirangkum oleh Tim RadarBangkalan, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa individu yang terjebak dalam pinjol ilegal sebenarnya tidak perlu khawatir untuk melunasi utang mereka.

Ia bahkan menyarankan agar jika ditagih, individu tersebut bisa segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal memang tidak memiliki keabsahan.

Mereka tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam hukum perdata, baik secara subjektif maupun objektif.

Oleh karena itu, utang yang berasal dari pinjol ilegal seharusnya tidak dianggap sah secara hukum, dan individu tidak diwajibkan untuk melunasinya.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang yang berasal dari pinjol legal yang diawasi oleh OJK.

Pinjaman dari pinjol legal telah melewati proses yang sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, sehingga utang yang berasal dari pinjol legal dianggap sah secara hukum.

Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan oleh pinjol legal juga diatur oleh berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada nasabah, semuanya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Larangan ini mencakup penagihan langsung kepada peminjam uang yang gagal membayar utang setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.

Namun, seringkali hal ini menyebabkan kebingungan di pihak pengguna layanan, yang mungkin salah mengartikan bahwa utang mereka secara otomatis hangus setelah 90 hari.

Padahal, bagi debitur yang gagal membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol memiliki hak untuk menggunakan jasa perusahaan penagihan yang diakui oleh OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak untuk mengambil langkah hukum melalui kuasa hukum untuk menuntut pembayaran kepada debitur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagi pengguna layanan pinjol, jika utang belum dibayarkan melewati batas waktu 90 hari, penyelenggara pinjol tidak diperbolehkan menagih secara langsung.

Namun, hal ini tidak berarti utang tersebut secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar.

Penting untuk diingat bahwa setiap kredit macet akan dilaporkan oleh penyelenggara pinjol kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Hal ini dapat menjadi hambatan bagi pengguna layanan yang ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang. ***

Editor : Azril Arham
#Hangus #pinjol #hutang #gagal bayar #utang #OJK #pinjaman online