RadarBangkalan.id - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fenomena baru di masyarakat terkait pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal.
Terdapat kecenderungan di kalangan masyarakat untuk tidak membayar utang mereka pada pinjol ilegal dengan keyakinan bahwa utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.
Namun, apakah hal ini benar adanya?
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pandangan bahwa jika seseorang telah meminjam dari pinjol ilegal, mereka tidak perlu membayar utang tersebut.
Bahkan, jika ditagih, mereka dapat melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.
Pendapat ini didasarkan pada sudut hukum perdata, di mana pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum perdata, baik secara subjektif maupun objektif.
Oleh karena itu, pinjaman dari pinjol ilegal dapat dianggap tidak sah di mata hukum dan debitur tidak diwajibkan untuk membayarnya.
Namun, perlu dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang diawasi oleh OJK.
Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan diakui secara sah oleh lembaga keuangan yang berwenang.
Selain itu, setiap pinjaman yang diberikan oleh pinjol legal juga tunduk pada semua regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada nasabah.
Salah satu regulasi yang penting adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur. Aturan ini jelas tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020.
Namun demikian, seringkali pemahaman masyarakat tentang hal ini terjadi miss, sehingga mereka menganggap utang mereka akan hangus secara otomatis setelah melewati batas waktu penagihan maksimal 90 hari.
Namun, kenyataannya, jika seorang debitur gagal membayar lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol berhak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tidak hanya itu, pihak penyelenggara pinjol juga memiliki hak untuk melibatkan kuasa hukum guna mengambil langkah hukum terhadap debitur yang masih memiliki utang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun pinjol dilarang menagih utang secara langsung setelah 90 hari, hal ini tidak membuat utang tersebut hangus atau dianggap lunas. Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utangnya.
Penting untuk diingat bahwa setiap kredit macet akan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Hal ini dapat membuat debitur mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman di masa depan.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban terkait pinjaman online, diharapkan masyarakat dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan meminimalisir risiko terkait utang. ***
Editor : Azril Arham