RadarBangkalan.id - Pemerintah Indonesia semakin tegas dalam memberantas judi online di tanah air.
Tidak hanya menargetkan platform digital besar seperti Google, Facebook, dan TikTok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menegaskan akan mengambil tindakan keras terhadap penyelenggara jasa internet (ISP) yang membiarkan judi online dapat diakses oleh pengguna mereka.
Kominfo bahkan siap mencabut izin layanan ISP yang terlibat dalam fasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan instansi terkait untuk memberantas judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan peringatan tegas ini dalam konferensi pers yang digelar secara online pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda," tegas Budi dalam konferensi pers tersebut.
Peringatan keras dari Kominfo ini tidak datang begitu saja. Berdasarkan pemantauan, Kominfo menemukan bahwa banyak ISP yang membiarkan konten judi online dapat diakses dengan bebas.
"Kominfo mengancam akan mencabut izin internet service provider yang memfasilitasi judi online. Kurang apa coba, langkah kita?" tambah Budi dengan nada serius.
Tindakan ini berlandaskan pada beberapa regulasi penting, yakni Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Untuk menangani masalah judi online melalui ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif.
Sistem ini berupa blacklist domain dan URL yang wajib diblokir oleh seluruh ISP di Indonesia, yang saat ini jumlahnya mencapai 1.011 penyelenggara.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, "Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online, ke Domain Name System (DNS) Trust Positif Kominfo. Saat ini, ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP."
Berdasarkan pengujian lapangan yang dilakukan Kominfo dari tahun 2023 hingga 2024, ditemukan bahwa dari 136 sampel yang diuji, sebanyak 26 ISP masih memungkinkan akses ke konten negatif, termasuk judi online dan pornografi.
Menanggapi temuan ini, Kominfo telah mengeluarkan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP yang melanggar aturan tersebut.
"Pemberian sanksi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas judi online di Indonesia. Kami akan terus memantau dan memastikan ISP mematuhi regulasi yang ada," pungkas Menkominfo. ***
Editor : Azril Arham