News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Panduan Lengkap dan Biaya Pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan

Ajiv Ibrohim • Kamis, 4 Juli 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Radarbangkalan.id – Sejak 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba hingga 30 September 2024 dan berlaku di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Biaya pembuatan SIM baru tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Perlu diingat bahwa biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM baru. Untuk perpanjangan SIM, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang bervariasi di setiap daerah.

Prosedur Pembuatan SIM

Prosedur pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan tidak berbeda dengan sebelumnya. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen:
    • KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
    • Pas foto terbaru (ukuran 4x6 cm)
    • Bukti keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif
  2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
  3. Isi formulir permohonan SIM
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan
  5. Ikuti tes kesehatan dan psikologi
  6. Ikuti ujian teori dan praktik
  7. Jika lulus, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada Anda

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, 1,2 Ton Ganja Sintetis dan Jutaan Pil Ekstasi Disita!

Tips Sukses Ujian SIM

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi website resmi Korlantas Polri (https://korlantas.polri.go.id/) atau menghubungi kantor Satpas terdekat. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#bpjs kesehatan #biaya pembuatan sim #sim