Radarbangkalan.id – Sejak 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba hingga 30 September 2024 dan berlaku di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Biaya pembuatan SIM baru tidak mengalami perubahan, berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
Baca Juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM baru. Untuk perpanjangan SIM, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang bervariasi di setiap daerah.
Prosedur Pembuatan SIM
Prosedur pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan tidak berbeda dengan sebelumnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
- Pas foto terbaru (ukuran 4x6 cm)
- Bukti keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif
- Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
- Isi formulir permohonan SIM
- Lampirkan dokumen yang diperlukan
- Ikuti tes kesehatan dan psikologi
- Ikuti ujian teori dan praktik
- Jika lulus, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada Anda
Tips Sukses Ujian SIM
- Pelajari materi ujian teori dan praktik dengan seksama.
- Berlatihlah mengemudi sebelum mengikuti ujian praktik.
- Pastikan Anda dalam kondisi fit dan fokus saat mengikuti ujian.
- Datanglah ke Satpas tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi website resmi Korlantas Polri (https://korlantas.polri.go.id/) atau menghubungi kantor Satpas terdekat. ***
Editor : Ajiv Ibrohim