RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) memaparkan hasil uji bahan pengawet yang digunakan pada roti Aoka dan roti Okko.
Terdapat perbedaan signifikan dalam penggunaan bahan tambahan pangan di antara kedua produk tersebut.
Roti Okko diketahui mengandung natrium dehidroasetat, sedangkan roti Aoka tidak mengandung bahan tersebut.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, menjelaskan dalam keterangan pers pada Kamis (25/7/2024) bahwa roti Aoka telah diuji dan hasilnya sesuai dengan bahan tambahan pangan yang terdaftar.
"BPOM juga menguji roti Aoka, jadi ada beberapa merek roti termasuk Aoka, bahan tambahan pangannya persis seperti yang didaftarkan. Ada asam sorbat, natrium diasetat," ujar Ema.
Ema menambahkan bahwa natrium diasetat yang ditemukan pada roti Aoka memiliki izin khusus dari BPOM dan dinyatakan aman untuk digunakan.
"Natrium diasetat ini ada izin khusus jadi ada keamanannya," sambungnya.
Namun, berbeda dengan roti Okko, BPOM menemukan bahwa produk ini mengandung natrium dehidroasetat, yang bukan merupakan bahan tambahan pangan atau jenis pengawet yang diizinkan oleh BPOM.
Selain itu, inspeksi yang dilakukan oleh BPOM ke fasilitas produksi roti Okko menunjukkan bahwa pabrik tersebut tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terkait dengan masa simpan roti Aoka yang bisa bertahan hingga berbulan-bulan, Ema menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dicapai melalui teknologi pengawetan yang digunakan.
Teknologi ini, selain bahan tambahan pangan, berperan penting dalam memperpanjang umur simpan produk.
"Bahwa teknologi pengawetan dapat memperpanjang umur simpan dari produk tertentu, sepanjang keamanan dan mutu terjamin," beber dia.
Perbedaan dalam hasil uji bahan pengawet ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi BPOM dalam penggunaan bahan tambahan pangan.
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan selalu memeriksa label untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BPOM terus berupaya untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia dengan melakukan pengawasan dan inspeksi rutin terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dari risiko yang dapat timbul akibat penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan. ***
Editor : Azril Arham