News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Cuci Darah ? Begini Prosedurnya

Azril Arham • Selasa, 30 Juli 2024 | 05:01 WIB
Ilustrasi Cuci Darah
Ilustrasi Cuci Darah

RadarBangkalan.id - Ketika seseorang mengalami gagal ginjal, tubuhnya tidak dapat membuang racun dan zat sisa secara efektif.

Untuk menggantikan fungsi ginjal yang rusak, pasien biasanya diharuskan menjalani prosedur cuci darah atau hemodialisis.

Namun, cuci darah adalah prosedur medis yang relatif mahal, dengan biaya yang bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Pertanyaannya adalah, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Prosedur Cuci Darah dan BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, cuci darah merupakan salah satu prosedur medis yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pasien yang membutuhkan cuci darah melalui hemodialisis akan diberikan bantuan oleh BPJS Kesehatan berupa kantong darah maksimal empat buah per bulan.

Pasal 45 dalam peraturan menteri tersebut menyatakan, "Pelayanan kantong darah diberikan untuk thalasemia mayor, hemodialisis, dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan."

Ini berarti pasien gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis dapat memperoleh bantuan kantong darah melalui BPJS Kesehatan.

Rincian Biaya Cuci Darah

BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan sebesar Rp 360 ribu per kantong darah, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3.

Ini adalah langkah penting dalam meringankan beban biaya bagi pasien yang harus menjalani cuci darah secara rutin.

Selain cuci darah dengan hemodialisis, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan untuk prosedur cuci darah continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD).

CAPD adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut sebagai filter.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 Ayat 2, biaya CAPD yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 8 juta per bulan.

Ini memberikan alternatif bagi pasien yang mungkin lebih cocok atau memilih metode CAPD dibandingkan hemodialisis. ***

Photo
Photo
Editor : Azril Arham
#biaya kesehatan #bpjs kesehatan #penyakit ginjal #gagal ginjal #cuci darah #bpjs #kesehatan