News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Disorot, Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan

Ajiv Ibrohim • Selasa, 1 Oktober 2024 | 01:50 WIB
Sekelompok orang membubarkan acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Sekelompok orang membubarkan acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Radarbangkalan.id - Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Najmi Mumtaza Rabbany, menyoroti insiden pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

Najmi menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung demokrasi.

Menurut Najmi, insiden tersebut sangat mengganggu, terutama bagi mereka yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kejadian ini sangat mengganggu kita semua, terutama bagi kita yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Najmi saat diwawancarai pada Senin (30/9).

Najmi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Pasal 28E dan 28F UUD 1945 secara jelas menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai.

Namun, kejadian di Kemang menjadi bukti bahwa hak-hak tersebut masih terancam. "Tindakan seperti ini harus dilawan oleh semua pihak," lanjutnya.

Najmi juga menyoroti pentingnya melawan premanisme yang mengintimidasi diskusi publik. Diskusi, menurutnya, adalah wadah untuk bertukar ide secara bebas.

"Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan," tegasnya.

Berdasarkan laporan dari Freedom House, kebebasan sipil di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini, menurut Najmi, adalah fakta yang sangat mengkhawatirkan. "Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis kita. Kita perlu memastikan bahwa setiap orang dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengungkapkan kronologi pembubaran diskusi diaspora di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam insiden tersebut, sekelompok massa bertindak anarkis dengan merusak properti, termasuk menyobek backdrop dan mematahkan tiang mikrofon, serta mengancam peserta diskusi.

Acara yang dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia dengan sejumlah tokoh dan aktivis tentang masalah kebangsaan tidak sempat dimulai karena massa sudah bertindak anarkis.

Tokoh-tokoh yang hadir sebagai narasumber di antaranya adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Sunarko.

Din Syamsuddin menambahkan bahwa sejak pagi hari, sekelompok massa sudah menggelar orasi di depan hotel menggunakan mobil komando.

Namun, tuntutan mereka tidak jelas, kecuali kritik terhadap narasumber dan pembelaan terhadap rezim Presiden Jokowi. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#kemang #kebebasan berpendapat #demokrasi #diskusi #pembubaran paksa