News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Ajiv Ibrohim • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi: Hari Raya Idul Fitri. (Freepik)
Ilustrasi: Hari Raya Idul Fitri. (Freepik)

Radarbangkalan.id - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Terdapat total 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hari Libur Keagamaan

Hari-hari libur ini mencakup berbagai perayaan keagamaan penting, termasuk:

Jadwal Hari Libur

Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025:

Hari Libur Nasional 2025:

Cuti Bersama 2025:

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.

Selain itu, pemerintah juga berharap daftar hari libur ini dapat membantu lembaga pemerintah dalam merencanakan program-program kerja tahun 2025.

Setiap tahun, ada usulan untuk menambah hari libur nasional, terutama yang berkaitan dengan perayaan keagamaan.

Pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut sambil memperhatikan jumlah hari libur yang telah ditetapkan dalam SKB.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama secara optimal untuk kegiatan yang bermanfaat. ***

Editor : Ajiv Ibrohim
#hari libur nasional #libur nasional #cuti bersama #cuti