Radarbangkalan.id - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Terdapat total 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hari Libur Keagamaan
Hari-hari libur ini mencakup berbagai perayaan keagamaan penting, termasuk:
- Hari Raya Idulfitri
- Hari Raya Iduladha
- Tahun Baru Imlek
- Hari Suci Nyepi
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus
- Kenaikan Yesus Kristus
- Tahun Baru Islam
Jadwal Hari Libur
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025:
Hari Libur Nasional 2025:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret - 1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1445 H
- 13 Mei: Hari Raya Waisak
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Selain itu, pemerintah juga berharap daftar hari libur ini dapat membantu lembaga pemerintah dalam merencanakan program-program kerja tahun 2025.
Setiap tahun, ada usulan untuk menambah hari libur nasional, terutama yang berkaitan dengan perayaan keagamaan.
Pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut sambil memperhatikan jumlah hari libur yang telah ditetapkan dalam SKB.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama secara optimal untuk kegiatan yang bermanfaat. ***
Editor : Ajiv Ibrohim