RadarBangkalan.id - Mau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online? Yuk, simak info pentingnya! Sebaiknya, kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Ternyata, kamu bisa perpanjang SIM mulai 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Nah, yang serunya, kamu nggak perlu repot-repot pergi ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup dengan aplikasi Digital Korlantas di ponsel kamu, perpanjangan bisa dilakukan dari mana saja! Tapi, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat mau perpanjang SIM secara online.
Sebelum lanjut, penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM minimal untuk perpanjang online adalah 90 hari. Mengutip dari laman FAQ Digital Korlantas, mereka menyarankan agar kamu perpanjang 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean di Satpas.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di pasal 4, dijelaskan bahwa SIM yang sudah kadaluarsa, meski hanya satu hari, tetap harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.
Untuk SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, masa berlaku adalah 5 tahun mulai dari tanggal penerbitan. Nah, kamu bisa memperpanjang SIM ini sebelum masa berlakunya habis.
Tapi tunggu, ada pengecualian! Dalam keadaan tertentu, kamu masih bisa perpanjang SIM meski masa berlakunya sudah habis. Menurut aturan yang sama, SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa diperpanjang jika terjadi keadaan kahar.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa SIM yang kadaluarsa bisa dikecualikan dari ketentuan biasa berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah mendapat laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Jadi, intinya, jangan tunda-tunda untuk perpanjang SIM kamu. Dengan aplikasi Digital Korlantas, prosesnya jadi lebih mudah dan praktis. Selamat mengemudi dengan aman dan legal!
Editor : Azril Arham