Radarbangkalan.id - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari, lebih dikenal sebagai Siskaeee, mengungkapkan penyesalan mendalam setelah terlibat dalam pembuatan film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.
Dalam pernyataannya, Siskaeee menegaskan bahwa dia akan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di masa mendatang.
"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali, dan ke depan, Siska harus didampingi penasihat hukum saat memilih pekerjaan," ujarnya pada Selasa (22/10).
Siskaeee berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saat ini, fokusnya adalah menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah, saya tidak akan bikin konten dewasa lagi. I promise, I swear, I swear," tegasnya.
Sebelumnya, Siskaeee divonis satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus produksi film porno bersama terdakwa lainnya, seperti Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).
Hakim menilai bahwa Siskaeee dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim juga berpendapat tidak ada alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa, sehingga mereka harus menjalani hukuman.
Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee mengungkapkan rasa syukur. Dia merasa bersyukur karena vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang selalu mendukung saya," tutup Siskaeee. ***
Editor : Ajiv Ibrohim