RadarBangkalan.id - Hai, kamu pasti sudah familiar dengan pinjaman online, atau yang biasa kita sebut pinjol.
Dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kita bisa meminjam uang dengan mudah.
Sayangnya, kemudahan ini juga bisa disalahgunakan oleh orang lain tanpa seizin kita.
Nah, supaya kamu tidak jadi korban, yuk, kita cek apakah KTP kamu dipakai untuk pinjol oleh orang lain!
Kamu bisa melakukan pengecekan ini lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada dua cara untuk melakukannya, yaitu secara online dan offline. Berikut ini langkah-langkahnya.
Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Untuk mengecek KTP kamu secara online melalui SLIK OJK, prosesnya cukup mudah. Siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP. Nah, berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. Akses Situs atau Aplikasi OJK
Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel kamu.
2. Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
3. Isi Formulir
Lengkapi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua yang kamu masukkan benar, ya!
4. Upload Dokumen
Setelah itu, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
5. Ajukan Permohonan
Klik ‘Ajukan Permohonan’ setelah semua langkah di atas selesai.
6. Nomor Pendaftaran
Kamu akan menerima nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk mengecek status permohonan.
7. Cek Status
Gunakan menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran yang sudah kamu dapatkan. OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan akan mengirimkan hasilnya lewat email yang kamu daftarkan.
Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Kalau kamu lebih suka cara tradisional, tidak masalah! Kamu juga bisa cek secara offline. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor OJK
Datang langsung ke kantor OJK terdekat dari tempat tinggalmu.
2. Siapkan Dokumen
Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan. Berikut rinciannya:
- Untuk individu: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. Proses Pengecekan
OJK akan memeriksa dokumen yang kamu serahkan sesuai dengan formulir yang ada.
4. Hasil Pengecekan
Hasil dari permohonan akan dikirim melalui email yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
Itu dia cara untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, baik secara online maupun offline melalui layanan SLIK OJK. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu!
Jangan ragu untuk share kepada teman-teman agar mereka juga bisa melakukan pengecekan ini.
Editor : Azril Arham