RadarBangkalan.id - Menjual rumah yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal memang membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam hal legalitas. Salah satu langkah terpenting yang harus dilakukan adalah proses balik nama.
Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan syarat wajib agar rumah tersebut dapat diakui secara sah oleh hukum dan bisa dijual dengan aman.
Balik nama memastikan bahwa kepemilikan rumah yang diwariskan beralih dengan benar kepada ahli waris. Jika proses ini tidak dilakukan, status hukum rumah bisa menjadi tidak jelas, yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.
Misalnya, jika rumah masih terdaftar atas nama orang tua yang telah meninggal, transaksi jual beli bisa dipertanyakan keabsahannya, dan pembeli mungkin menghadapi masalah saat ingin menjualnya kembali.
Selain itu, ahli waris lainnya juga dapat mengklaim hak mereka, yang bisa memicu konflik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses balik nama rumah yang diwariskan:
1. Persiapan Dokumen
Untuk mengurus balik nama, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan balik nama yang sudah diisi.
- Surat kuasa (jika proses ini diwakilkan).
- Fotokopi KTP atau KK dari pemohon dan ahli waris lainnya.
- Sertifikat asli rumah.
- Surat Keterangan Waris (SKW) dari kelurahan.
- Akta wasiat (jika ada).
- NPWP pewaris untuk keperluan pajak.
- Bukti pembayaran PBB dan BPHTB.
Semua dokumen tersebut perlu dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi untuk pemeriksaan oleh petugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Proses di BPN
Setelah dokumen siap, Anda perlu mendatangi BPN untuk mengajukan proses balik nama.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, dan jika semuanya sudah sesuai, proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja hingga sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.
3. Pembayaran Pajak
Dalam proses jual beli rumah warisan, ada pajak yang harus dibayarkan, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Untuk warisan, BPHTB biasanya mendapat keringanan sebesar 50%. Pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Setelah proses balik nama selesai, rumah bisa dijual secara sah. Transaksi jual beli harus melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh semua ahli waris.
Setelah AJB diterbitkan, pemilik baru dapat mengurus balik nama ke atas nama mereka sendiri.
Sebelum menjual rumah, pastikan semua ahli waris setuju dengan keputusan tersebut untuk menghindari potensi konflik.
Diskusikan rencana ini dengan semua pihak yang berkepentingan dan, jika perlu, konsultasikan dengan notaris atau pihak berkompeten lainnya. ***
Editor : Azril Arham