News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kronologi Penangkapan Presiden Korsel, Terancam Hukuman Mati

Ubaidillah • Jumat, 17 Januari 2025 | 18:46 WIB
Foto: Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), di Gwacheon, Korea Selatan, 15 Januari 2025. (via REUTERS/KOREA POOL)
Foto: Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), di Gwacheon, Korea Selatan, 15 Januari 2025. (via REUTERS/KOREA POOL)

Radarbangkalan.id - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025.

Penangkapan ini menandai eskalasi baru dalam dinamika politik di Korea Selatan setelah pengumuman darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditangkap, Ketegangan Penyidik dan Paspampres Nyaris Pecah

Kronologi Penangkapan

Mengutip AFP, ratusan penyidik dari Komisi Investigasi Antikorupsi Korea Selatan (CIO) dan polisi melakukan penggerebekan di kediaman Yoon sejak dini hari.

Operasi ini menghadapi hambatan dari Dinas Keamanan Presiden (PSS) dan para penjaga pribadi Yoon, sehingga sempat terjadi adu fisik yang menyebabkan satu orang terluka.

Para penyidik akhirnya berhasil masuk dengan cara memanjat atap rumah menggunakan tangga dan memotong kawat berduri.

Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa ia bersedia bekerja sama untuk mencegah "insiden serius" seperti pertumpahan darah.

Namun, beberapa saat kemudian, penyidik mengonfirmasi bahwa Yoon telah ditangkap pada pukul 10.33 waktu setempat.

Penangkapan ini memicu protes dari para pendukung Yoon, yang berkumpul di luar kediaman presiden, menyebut surat perintah itu "ilegal".

Para penyidik mengamankan lokasi meski mendapat perlawanan dari 30 anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

Penyebab Penangkapan

Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Deklarasi darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember 2024, melarang aktivitas politik, demonstrasi, dan mogok kerja.

Bahkan, Yoon mengirim tentara ke Majelis Nasional untuk mencegah pemungutan suara atas dekrit tersebut.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditangkap, Ketegangan Penyidik dan Paspampres Nyaris Pecah

Setelah enam jam, Yoon mencabut deklarasi tersebut, tetapi langkah itu telah menimbulkan kerusuhan besar. Demonstrasi rakyat berlangsung selama berhari-hari, menuntut pengunduran dirinya.

Menteri-menteri penting, termasuk Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, mengundurkan diri akibat perintah tersebut.

"Saya sangat menyesalkan dan bertanggung jawab penuh atas kebingungan yang ditimbulkan kepada publik terkait darurat militer," kata Kim.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditangkap, Ketegangan Penyidik dan Paspampres Nyaris Pecah

Sidang Pemakzulan

Sidang pemakzulan Yoon dimulai pada 14 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah deklarasi darurat militer tersebut melanggar konstitusi dan hukum.

Sidang akan berlangsung lima kali hingga 4 Februari, dan keputusan harus dibuat dalam 180 hari sejak kasus diajukan pada 14 Desember 2024.

Jika pemakzulan diterima, pemilu presiden baru akan dilaksanakan dalam 60 hari.

Ancaman Hukuman Mati

Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan.

Tuduhan ini merupakan salah satu pelanggaran terberat dalam hukum Korea Selatan, yang membawa konsekuensi serius bagi siapa pun yang terbukti bersalah.

Baca Juga: BRICS vs G7: Mana yang Lebih Kuat dalam Kekuatan Ekonomi?

Penangkapan ini menjadikan Yoon Suk Yeol sebagai presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat menjabat, mencatatkan babak baru dalam sejarah politik negara tersebut.

Editor : Ubaidillah
#hukum #politik #korea selatan #Presiden Korea Selatan ditangkap