RadarBangkalan.id - Puasa Ramadan adalah ibadah yang mengajarkan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, bagaimana dengan mandi di siang hari saat puasa? Apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Yuk, cari tahu jawabannya!
Berdasarkan buku Step by Step Fiqih Puasa Edisi Revisi karya Agus Arifin, mandi di siang hari saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Ini karena tidak ada larangan khusus dalam Islam mengenai hal tersebut.
Selain itu, Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa menyiram air ke tubuh atau bahkan menyelam ke dalam air tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Bakar bin Abdurrahman yang menyatakan:
"Aku pernah melihat Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa, lantaran dahaga atau panas." (HR Ahmad, Malik, dan Abu Daud)
Mandi saat siang hari justru bisa membantu meringankan rasa panas dan menjaga kebersihan tubuh. Jadi, tak perlu ragu untuk mandi jika merasa gerah atau kotor saat puasa.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah jika air masuk ke dalam rongga tubuh seperti mulut atau hidung secara tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
Namun, jika air tersebut sengaja dimasukkan dengan niat membatalkan puasa, maka puasanya bisa batal.
Selain mandi di siang hari, ada beberapa hal lain yang sering menjadi pertanyaan saat berpuasa. Berikut beberapa di antaranya:
1. Menggunakan Celak atau Obat Tetes Mata
Memakai celak atau meneteskan obat ke mata tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam rongga perut.
2. Bekam
Bekam juga tidak membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR Tirmidzi dan Baihaqi)
3. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung
Berkumur dan memasukkan air ke hidung saat wudhu diperbolehkan. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak berlebihan dalam berkumur saat puasa:
"Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa." (HR Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Daud)
4. Suntik
Suntikan yang bersifat pengobatan atau vaksin tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam kategori makan atau minum.
5. Menelan Sesuatu yang Tidak Dapat Dihindari
Menelan ludah, debu dari jalanan, sisa tepung, atau dahak yang tidak disengaja juga tidak membatalkan puasa. ***
Editor : Azril Arham